Polres Abdya Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Kambing dan Sapi Jadi Barang Bukti

Editor: T. Rahmat

16 Okt 2025 16:37

Thumbnail Polres Abdya Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, Kambing dan Sapi Jadi Barang Bukti
Empat pelaku pencurian ternak beserta barang bukti kambing dan sapi diamankan di Mapolres Abdya. (Foto: Mis for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Tim Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa, 14 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Ironisnya, dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Sementara dua rekan lainnya berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas.

Keempat pelaku masing-masing bernama Husaini (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Darwin (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan, M. Sultan Nur Iman (19), warga Desa Lhang, Kecamatan Setia, dan Hanif Faturahman (15), warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi pada Kamis, 16 Oktober 2025 menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Petugas yang bergerak cepat kemudian berhasil mencegat mobil tersebut dan menemukan dua ekor hewan ternak, yaitu satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecoklatan dan satu ekor kambing betina coklat putih di dalam bagasi kendaraan.

“Para pelaku menggunakan mobil rental yang disewa oleh tersangka Husaini. Ia berperan sebagai sopir, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap dan mengangkat hewan ternak ke dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.

Keempat pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat lantaran melibatkan pelajar yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di lingkungan sosial yang berisiko tinggi terhadap tindak kejahatan. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Sekitar Diberdayakan, SPPG Gedongombo 3 Tuban Jadi Model Pemberdayaan Berbasis Pemerataan

Baca Selanjutnya

Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Sarmi Papua, 20 Rumah Rusak Berat

Tags:

HUKUM Kriminal Aceh Barat Daya abdya Aceh polres abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

1 April 2026 21:21

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar