Kalapas Blangpidie Ungkap Prosedur Kunjungan Tahanan, Termasuk Pengacara

Editor: T. Rahmat

20 Mar 2026 03:06

Thumbnail Kalapas Blangpidie Ungkap Prosedur Kunjungan Tahanan, Termasuk Pengacara
Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie tetap dibuka bagi keluarga warga binaan maupun penasihat hukum. Namun, seluruh proses kunjungan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku, termasuk memastikan hak warga binaan untuk menerima kunjungan keluarga serta pendampingan hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan pihak lapas kepada masyarakat, sekaligus agar keluarga maupun kuasa hukum memahami mekanisme yang harus dipenuhi sebelum bertemu dengan warga binaan.

Menurut Heru, setiap kunjungan ke Lapas Kelas IIB Blangpidie yang berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, harus melalui alur dan ketentuan yang telah ditetapkan agar seluruh layanan berjalan tertib dan aman.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

“Bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkunjung, pengunjung diwajibkan mengikuti pemeriksaan administrasi serta verifikasi identitas sebelum diperkenankan masuk ke area layanan kunjungan,” ujar Heru, Kamis (1(/3/2025).

Tak hanya keluarga, pihak lapas juga tetap membuka akses bagi pengacara atau penasihat hukum yang hendak menemui kliennya. Namun, kunjungan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti identitas diri, surat kuasa, atau dokumen resmi lainnya yang membuktikan adanya hubungan pendampingan hukum terhadap warga binaan.

Selain itu, Heru menjelaskan, pengacara yang akan berkunjung ke lapas atau rumah tahanan juga wajib membawa surat izin dari pihak penahan, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, sesuai dengan tahapan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, surat izin tersebut diperlukan untuk memverifikasi keabsahan kuasa hukum, meskipun secara hukum pengacara memiliki hak untuk menemui kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

“Semua kami layani sesuai prosedur. Baik keluarga maupun pengacara memiliki hak untuk bertemu, namun tetap harus mengikuti aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegas Heru.

Ia menambahkan, aturan yang diterapkan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aspek pelayanan kemanusiaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami juga berupaya memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak menerima kunjungan keluarga dan pendampingan hukum,” lanjutnya.

Dengan adanya penjelasan ini, Kalapas Blangpidie berharap masyarakat dapat lebih memahami tata cara kunjungan ke lapas, sekaligus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang. Dengan demikian, proses kunjungan saat Lebaran dapat berlangsung lancar, nyaman, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

PD Muhammadiyah Kota Madiun Adakan Salat Ied Hari Ini, Berikut Daftar Lokasinya!

Baca Selanjutnya

Hari Ini! Muhammadiyah Rayakan Idulfitri, PDM Pemalang Siap 38 Titik Salat Ied

Tags:

Lapas Blangpidie Napi pengacara Tahanan Aceh Barat Daya abdya Aceh KUHP Prosedur Penjara

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H