KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemandangan tak biasa terlihat di halaman SMP Negeri 1 Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kapospol Jeumpa, Ipda Prawiro Djoko Sembung, hadir sebagai pembina upacara dengan cara sederhana namun sarat pesan: mengayuh sepeda menuju sekolah.
Langkah tersebut bukan sekadar simbol gaya hidup sehat, tetapi juga bentuk edukasi langsung kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi polusi udara. Kehadirannya pun menjadi perhatian siswa dan dewan guru yang mengikuti upacara dengan antusias.
Dalam amanatnya, Ipda Prawiro Djoko Sembung tak hanya menekankan pentingnya disiplin dan keseriusan dalam menempuh pendidikan, tetapi juga secara tegas menyoroti fenomena banyaknya siswa tingkat SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Saya melihat banyak kendaraan roda dua memadati parkiran sekolah, bahkan ada yang parkir di bahu jalan. Coba angkat tangan, siapa di antara kalian yang membawa motor ke sekolah? Tentu banyak,” ujarnya di hadapan peserta upacara.
Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga
Petugas upacara yang merupakan SMPN 1 Jeumpa menaikkan bendera, Senin, 13 April 2026. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
Ia menegaskan, secara aturan hukum, siswa tingkat SMP/MTs belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai sepeda motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Perlu diketahui, siswa SMP belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat berisiko,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dari sisi keselamatan, siswa seusia SMP belum memiliki kontrol emosi dan keterampilan berkendara yang memadai untuk menghadapi kondisi lalu lintas yang padat.
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya“Risikonya adalah kecelakaan, cedera, bahkan bisa merenggut nyawa. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Ipda Prawiro.
Sebagai solusi, ia mengajak peran aktif orang tua dan pihak sekolah untuk tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah. Alternatif yang lebih aman, menurutnya, adalah dengan mengantar-jemput anak, menggunakan angkutan umum atau bus sekolah, hingga berjalan kaki atau bersepeda bagi yang jaraknya dekat.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak sekolah dalam memberikan imbauan tegas kepada siswa dan orang tua terkait larangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ipda Prawiro turut menyampaikan komitmen jajaran kepolisian di Aceh Barat Daya untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah.
“Kami dari kepolisian akan melakukan pemeriksaan rutin di gerbang sekolah, mendata siswa yang membawa kendaraan, serta memberikan edukasi tertib berlalu lintas. Patroli preventif juga akan kami tingkatkan pada jam masuk dan pulang sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penindakan akan dilakukan secara humanis dan edukatif dengan mengedepankan upaya pencegahan.
“Jangan tunggu musibah. Keselamatan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Melalui aksi sederhana bersepeda ke sekolah dan pesan kuat yang disampaikan, Ipda Prawiro Djoko Sembung tidak hanya menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian, tetapi juga menjadi teladan nyata bagi generasi muda tentang pentingnya disiplin, keselamatan, dan kepedulian terhadap lingkungan. (*)