KETIK, YOGYAKARTA – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah pemerintah daerah (pemda) dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut mencerminkan persoalan tata kelola fiskal yang lebih mendasar, yakni belum selarasnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan keuangan daerah.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai munculnya kesulitan pembayaran gaji PPPK menjadi indikator lemahnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Agus, ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK, tanggung jawab penyelesaiannya tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada daerah. Sebab, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang harus diikuti dengan dukungan pembiayaan yang memadai.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pembenahan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selama kebijakan nasional tidak diiringi kemampuan fiskal yang memadai di tingkat daerah, persoalan serupa berpotensi terus berulang dan mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.
Agus juga mengingatkan bahwa solusi tidak cukup dilakukan dengan meminta pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru melalui pajak maupun retribusi. Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko menambah beban masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Selain itu, Agus menilai ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sudah saatnya dikaji ulang. Kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan kapasitas fiskal daerah ikut menyusut, sementara kebutuhan pembayaran gaji pegawai tetap harus dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa ketika anggaran daerah mengalami pemangkasan, batas maksimal belanja pegawai otomatis ikut turun. Di sisi lain, kewajiban membayar gaji aparatur tidak dapat dikurangi dengan persentase yang sama sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin sempit.
Dalam jangka panjang, Agus mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum kembali membuka rekrutmen PPPK. Rekrutmen tetap diperlukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan guru maupun tenaga kesehatan. Namun, pemerintah juga harus melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang tidak lagi relevan dan mengalihkan sumber daya manusia ke bidang yang lebih dibutuhkan masyarakat.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," jelasnya.
Menurut Agus, apabila persoalan fiskal daerah tidak segera dibenahi, kualitas pelayanan publik berpotensi ikut menurun karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Karena itu, penyelesaian persoalan gaji PPPK perlu dilakukan melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan kembali hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, bukan sekadar menghentikan rekrutmen pegawai baru.
Di sisi lain, Agus juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan efisiensi anggaran dan berbagai program baru yang menyerap anggaran besar. Menurutnya, penyusunan prioritas belanja negara harus dilakukan secara lebih matang agar tidak mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Pembahasan mengenai aspek tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah menata ulang struktur belanja negara sebagai alternatif pembiayaan PPPK. Salah satu opsi yang dinilai layak dipertimbangkan ialah restrukturisasi berbagai tunjangan pejabat dan optimalisasi belanja aparatur sehingga ruang fiskal dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih prioritas. (*)
