KETIK, YOGYAKARTA – Langkah hukum yang ditempuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Raudi Akmal, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman kembali menyedot perhatian publik.
Menghadapi Kejaksaan Negeri Sleman dalam pusaran perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Raudi meminta hakim meneliti keabsahan penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut.
Namun di tengah riuh sorotan media dan adu argumentasi para pihak, persidangan praperadilan kerap disalahartikan oleh masyarakat luas. Tidak sedikit yang menganggap forum ini sebagai panggung utama untuk menguji ketidakbersalahan seorang tersangka dari jerat pidana.
Pakar Hukum Acara Pidana sekaligus Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Iwan Setyawan, SH MH, mengingatkan agar ruang praperadilan tidak ditarik terlalu jauh melebihi batas tegas yang ditorehkan oleh regulasi hukum acara pidana.
Menurut dia, praperadilan bukanlah wadah untuk menilai substansi tindak pidana, melainkan instrumen kontrol terhadap kepatuhan prosedur penegak hukum.
Dr Iwan Setyawan, yang belum lama ini mengisi materi praperadilan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi di UGM dan Universitas Mpu Tantular Jakarta, menegaskan kembali wewenang dasar lembaga tersebut.
"Praperadilan itu wewenang khusus yang dilekatkan oleh undang-undang kepada Pengadilan Negeri untuk mengawasi tindakan administratif penyidik maupun penuntut umum. Yang diukur dan diuji adalah kepatuhan pada hukum acara, bukan mengadili isi materiil perkara," kata Dr Iwan saat memberikan pandangan hukumnya, Senin, 27 Juli 2026.
Pijakan Hukum Acara Pidana Terbaru
Merespons dinamika regulasi hukum acara pidana nasional yang kini berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dr Iwan menyebut ada penyempurnaan penting pada instrumen perlindungan hak asasi manusia.
Regulasi anyar ini secara eksplisit menegaskan kembali tata cara dan wewenang pengujian praperadilan pada Pasal 77 hingga Pasal 83 UU No. 20 Tahun 2025, di mana kewenangan pengadilan diperkuat dalam mengawasi tindakan paksa penegak hukum.
"Landasan hukumnya kini diperkaya oleh KUHAP terbaru yang berlaku efektif sejak awal 2026. Namun secara fundamental, tujuannya tidak bergeser: menjaga prinsip due process of law agar tindakan aparat penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka selalu terikat aturan baku dan tidak berujung pada tindakan sewenang-wenang," tutur Dr Iwan.
Jejak Preseden: Dari Nadiem hingga Setya Novanto
Dr Iwan menilai kekeliruan dalam memahami ruang lingkup praperadilan kerap berulang di tengah masyarakat. Ia menunjuk yurisprudensi dan rekam jejak peradilan sebagai petunjuk utama untuk melihat batas tegas kewenangan tersebut.
Dalam gugatan praperadilan yang pernah dilayangkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hakim tunggal secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon.
Berdasarkan pengujian terhadap kecukupan Pasal 184 KUHAP (mengenai syarat minimal dua alat bukti sah), hakim menilai rangkaian penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah berpijak pada koridor hukum acara yang sah.
Pengadilan menolak menyentuh pokok perkara dan menyerahkan pembuktian materiil ke sidang pidana utama kelak.
Pelajaran hukum yang tak kalah penting terlihat dari riwayat gugatan praperadilan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Hasil putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Dampaknya, meskipun sempat menang dan status tersangka gugur sementara, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tidak lama setelah itu.
"Dua contoh kasus besar ini memberi pesan hukum yang sangat benderang. Kemenangan di praperadilan hanya merontokkan prosedur hukum yang terbukti cacat saat itu, tapi tidak serta-merta menghapus dugaan perbuatan pidananya. Praperadilan sama sekali tidak dirancang sebagai benteng untuk melarikan diri dari pembuktian materiil," ujar Dr Iwan menegaskan.
Due Process of Law dan Parameter Hakim
Sesuai norma hukum acara pidana serta penguatan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Pengadilan Negeri memang berwenang menguji keabsahan penetapan tersangka di samping tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, dasar pengujiannya tetap tunggal: due process of law apakah penyidik melompati prosedur hukum dan mengabaikan batas minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam sidang yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, Dr Iwan menyebut tolok ukur hakim tunggal sebenarnya amat rasional dan terukur. Hakim cukup menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah ada pasal dalam KUHAP yang dilanggar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman saat memproses status hukum Raudi Akmal?
Jika seluruh tahapan administrasi penyidikan terbukti klop dengan aturan main dalam KUHAP, maka Pengadilan Negeri wajib menyatakan proses hukum tersebut sah demi hukum dan memberi jalan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara. Sebaliknya, tindakan penyidik baru bisa dibatalkan apabila ditemukan cacat prosedur yang fundamental dan nyata.
Pagar Pembatas dengan Pokok Perkara
Lebih jauh, Dr Iwan menggarisbawahi pentingnya memelihara garis demarkasi yang tegas antara ruang sidang praperadilan dan persidangan pokok perkara. Wewenang Pengadilan Negeri dalam sidang praperadilan hanya sebatas menilai keberadaan (existence) dan sah atau tidaknya cara memperoleh alat bukti (lawfully obtained evidence).
Adapun urusan menimbang bobot pembuktian, menilai kualitas saksi, menafsirkan relevansi bukti, hingga menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa merupakan hak eksklusif Majelis Hakim yang akan mengadili perkara utama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau hakim praperadilan sampai ikut menguliti materi perkara atau menilai kekuatan pembuktian, dia sudah melampaui kewenangannya (ultra vires) dan mengambil alih peran majelis hakim pokok perkara. Oleh karena itu, semua pihak harus menempatkan praperadilan sesuai porsinya," pungkas Dr Iwan menutup pembicaraan. (*)
