KETIK, TULUNGAGUNG – Upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Reni dalam kasus korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr. Iskak Tulungagung resmi kandas.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama.
Dengan keluarnya putusan banding tersebut, Reni tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Sementara itu, untuk pidana uang pengganti kerugian negara dinyatakan nihil. Informasi putusan ini dikonfirmasi pada Jumat pagi 26 Juni 2026 .
Kuasa hukum Reni, Muchamad Ilham Tantowi, menjelaskan bahwa salinan putusan banding tersebut baru saja mereka terima pada Kamis sore, 25 Juni 2026 kemarin.
Ia menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding sepenuhnya menguatkan seluruh amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Menurut Ilham, majelis hakim Penhandilan Tinggi menilai fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang proses persidangan di tingkat pertama sudah tepat, akurat, dan sesuai dengan porsi hukum yang menjerat kliennya.
Merespons hasil putusan banding tersebut, Muchamad Ilham Tantowi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meskipun ada beberapa catatan yang menurutnya patut disayangkan.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat pertama," ucapnya.
"Sejak awal, kami melihat fakta persidangan memang menunjukkan peran klien kami tidak berdiri sendiri, dan hal itu tercermin dari nihilnya pidana uang pengganti," ujar Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan bahwa saat ini tim hukum sedang berdiskusi dengan terdakwa beserta pihak keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Terkait vonis dua tahun penjara yang tetap berlaku, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ibu Reni dan pihak keluarga." tegasnya.
"Kami memiliki waktu untuk berpikir dan mempelajari salinan putusan ini secara utuh sebelum menentukan apakah kami akan mengambil langkah kasasi atau menerima putusan ini secara inkrah," pungkasnya.(*)
.png)