KETIK, TEGAL – Sebanyak 287 operator data desa se-Kabupaten Tegal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Pendamping Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang digelar di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada Rabu–Kamis, 17–18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi Digital Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung uji coba sistem digitalisasi bantuan sosial melalui skema Perlindungan Sosial.
Program piloting digitalisasi bansos tersebut diketahui diterapkan di 42 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Triguntoro, mengatakan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial bukan hanya perubahan metode pelayanan, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih tepat sasaran, transparan, cepat, dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan program digitalisasi bansos sangat bergantung pada kualitas data, kesiapan sumber daya manusia, serta sinergi antarinstansi yang terlibat dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan.
“Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial terus memperkuat validitas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar utama penyaluran bantuan dan pemberdayaan yang tepat sasaran,” ujar Triguntoro.
Ia menjelaskan, penguatan DTSEN dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Proses tersebut meliputi pengajuan usulan penerima bantuan, pembaruan data warga, hingga mekanisme penyampaian sanggahan dari masyarakat apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Menurut Triguntoro, validitas data menjadi faktor krusial dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Karena itu, peran operator data desa dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan sosial.
“Kami berharap dapat meminimalkan kesalahan dalam pendataan, baik inclusion error yaitu warga yang tidak berhak masuk daftar penerima, maupun exclusion error yaitu warga yang berhak namun tidak tercatat dalam data,” jelasnya.
Melalui sistem digitalisasi, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Selain mempercepat distribusi bantuan, sistem tersebut juga memungkinkan seluruh tahapan penyaluran dapat dipantau dan ditelusuri secara lebih mudah.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dapat semakin diperkuat sehingga program perlindungan sosial mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bimtek tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Tegal dalam mendukung transformasi digital pelayanan sosial yang tengah didorong pemerintah pusat. Diharapkan para operator data desa dapat menjadi agen pendamping yang mampu mengawal implementasi digitalisasi bansos hingga tingkat desa.(*)
.png)