Marak Tiang Provider Ilegal, DSA dan Bina Marga Surabaya Lakukan Penertiban dan Pembongkaran

8 Oktober 2026 17:50 8 Okt 2026 17:50

Agitha Putri I. R., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Marak Tiang Provider Ilegal, DSA dan Bina Marga Surabaya Lakukan Penertiban dan Pembongkaran

Pembongkaran dan penertiban tiang provider ilegal oleh petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga di sejumlah wilayah Surabaya pada 8 Oktober 2026. (Tangkap layar Instagram @dsdabmsby)

KETIK, SURABAYA – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya menemui tiang provider ilegal yang tidak memiliki izin dan lokasinya tidak sesuai ketentuan. Sehingga, petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap pelanggaran tersebut.

Dikutip dalam unggahan Instagram @dsdabmsby pada Kamis, 8 Oktober 2026, penertiban jaringan utilitas di Kota Surabaya di mulai dari jalan lokal dengan empat ruas jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas telah berkoordinasi dengan rekan-rekan Satpol PP Kota Surabaya untuk turut serta melakukan penertiban dan pembongkaran.

Per-8 Oktober 2026, sudah diperoleh adalah sejumlah 11 kabel dan 10 tiang yang tidak berizin. Lokasi pelanggaran tersebut meliputi:
1. Jl. Kanwa
2. Jl. Citandui
3. Jl. Dr. Wahidin
4. JI. M.H. Thamrin
5. Jl. Taman Bintoro
6. Jl. Ketampon
7. Jl. Hamzah Fansyuri
8. Jl. Amir Hamzah

Penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh ruas jalan mendapatkan perizinan. Bagi provider yang belum memiliki surat izin, petugas menyampaikan untuk segera mengajukan perizinan sesuai perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban ruang kota, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Surabaya agar tetap tertib, aman, dan nyaman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dsa Surabaya bina marga Tiang Provider Ilegal