KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengungkap dari 860 gerai toko modern hanya 30 yang memiliki izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran terutama toko modern seperti Indomaret dan Alfamaret.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menjelaskan yang mematuhi peraturan sesuai Perda hanya 30 gerai, menurutnya ini bukan pelanggaran ringan.
“Lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Eri Irawan pada Rabu 11 Juni 2025.
Mengenai respon masyarakat soal viralnya penutupan toko modern karena tak menyediakan jukir resmi, Eri menjelaskan selama ini masyarakat cenderung menyalahkan juru parkir liar, padahal akar masalahnya adalah pengelola usaha yang tidak mengantongi izin parkir resmi.
“Kalau izin parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” tutur Politisi PDIP ini.
Menurut Eri, keberadaan izin parkir juga penting dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Dalam izin itu, tercantum SOP pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan yang berada di kawasan parkir ini.
“Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menyinggung soal toko-toko modern yang tidak memungut biaya parkir, Eri mengingatkan bahwa gratis bukan berarti bebas dari kewajiban hukum.
“Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” jelasnya.
Selain soal perizinan parkir, Eri juga mengungkap pelanggaran lain, yakni penyewaan lahan parkir ke pihak tenant. Padahal, menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya gratis.
“Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Eri menambahkan Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran ini dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tak kunjung mengurus izin, sanksi terberat adalah penutupan izin usaha.
“Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain tempat usaha, Eri juga menyinggung persoalan parkir tepi jalan umum (PGU) yang rawan kebocoran. Ia menyebut, di kawasan seperti Embong Malang, potensi PAD dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari.
Namun laporan resminya hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas parkir dan 30 persen ke Pemkot.
“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” tuturnya.
Eri Irawan pun menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (*)
DPRD Surabaya Ungkap 860 Gerai Toko Modern Hanya 30 yang Berizin Parkir Resmi
11 Juni 2025 15:49 11 Jun 2025 15:49
Shinta Miranda, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
Eri Irawan Komisi C Ketua Komisi C DPRD Surabaya DPRD Surabaya Parkir Liar Jukir Liar Eri surabayaBaca Juga:
Pedagang di Surabaya Ungkap Nasib Kambing dan Sapi Kurban yang Tak Laku Terjual saat IduladhaBaca Juga:
PT SIER dan Holding BUMN Danareksa Bagikan 3.000 Daging Kurban Perkuat Ekonomi KerakyatanBaca Juga:
Mahasiswa Untag Surabaya Sukses Gelar Kompetisi Cheerleading “Hype Wave Motion 2026”Baca Juga:
Pemanasan Jelang 5th CFF 2026, Ratusan Pecinta Film Surabaya Tukar Ide di Nyabar Universitas CiputraBaca Juga:
Khofifah Tinjau Cek Kesehatan Gratis untuk Ribuan Driver Gojek di SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
516 Guru dan Kepala Sekolah di Pemalang Terima SK Penugasan
