DPRD Jawa Timur Bahas Dua Raperda, Soroti Aset Idle dan Potensi PAD

22 September 2026 12:47 22 Sep 2026 12:47

Zenyta Eka A., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Jawa Timur Bahas Dua Raperda, Soroti Aset Idle dan Potensi PAD

Wakil Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan DPRD Jatim mengikuti rapat paripurna pembahasan Raperda BMD dan LLPADS di Gedung DPRD Jatim, Senin, 21 September 2026. (Foto: DPRD Jawa Timur)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Jawa Timur terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pada Senin, 21 September 2026. Dua Raperda tersebut berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam agenda kedua rapat paripurna. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan tingkat I sebelum kedua Raperda melanjutkan proses pembahasan bersama DPRD Jawa Timur.

Dalam pembahasan mengenai BMD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai pencatatan dan administrasi aset perlu berjalan beriringan dengan pemanfaatan yang lebih optimal.

Aset milik daerah yang belum digunakan akan diperiksa kembali untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah 411 bidang tanah yang saat ini berstatus idle. Namun, pemerintah tidak akan langsung menentukan bentuk pemanfaatannya.

Data setiap bidang tanah akan diperbarui dengan melihat status penggunaan, legalitas, kesesuaian tata ruang, hingga kemungkinan aset tersebut untuk dimanfaatkan.

Setelah proses tersebut selesai, aset akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Pemerintah kemudian akan menentukan bentuk penggunaan melalui kajian yang mempertimbangkan manfaat, risiko, serta nilai ekonomis. Target optimalisasi aset dan potensi tambahan PAD baru akan ditentukan setelah proses validasi dilakukan.

Sementara itu, Raperda mengenai LLPADS diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan penerimaan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin penentuan target pendapatan tidak hanya berdasarkan capaian tahun sebelumnya, tetapi juga menggunakan pemetaan terhadap potensi penerimaan yang benar-benar tersedia.

Dikutip dari laman resmi DPRD Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa penguatan pengelolaan LLPADS juga akan dilakukan melalui digitalisasi pencatatan dan pembayaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan data serta mencegah keterlambatan penyetoran penerimaan daerah.

Pada 2025, realisasi LLPADS Jawa Timur mencapai Rp948,17 miliar. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 5,14 persen dari total PAD Jawa Timur.

Pemerintah menilai optimalisasi sumber pendapatan ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan peningkatan penerimaan tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat melalui pungutan baru yang tidak memiliki dasar hukum.

Evaluasi nantinya turut melihat ketepatan proyeksi, penagihan piutang, ketepatan penyetoran, serta kualitas data penerimaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jawa Timur Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak