KETIK, SURABAYA – Berlaku per 1 Agustus 2026, sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penurunan harga. Ini sebagaimana diumumkan PT Pertamina (Persero).
Penyesuaian harga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk BBM jenis Pertamax, yang semula harganya Rp16.250 per liter, menjadi Rp15.950. Lalu, Pertamax Green dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter. Kemudian, harga Pertamax Turbo dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
Akan tetapi, harga Dex Series atau BBM jenis solar tidak mengalami penurunan. Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) stabil di level Rp19.700 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) juga stabil di level Rp21.150 per liter.
Penurunan harga tersebut terjadi pertama kalinya sejak Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026.
Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga, yaitu Pertalite Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter. (*)
