KETIK, SURABAYA – Penyusunan aturan baru terkait ketenagakerjaan memasuki tahap penyerapan berbagai pandangan dari para pemangku kepentingan. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari status pekerja ojek online (ojol), kesejahteraan dan upah, sistem outsourcing, jaminan kesehatan, hingga keberlangsungan investasi dan lapangan kerja.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi DPR RI pada Rabu, 23 September 2026, Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI sebelumnya menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan audiensi, Rabu, 16 September 2026.
Forum tersebut mempertemukan DPR dengan perwakilan pekerja, BPJS Kesehatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dari kelompok pekerja, aspirasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan perluasan definisi pekerja. Kelompok tersebut mendorong agar pekerja ojol, pekerja informal, pekerja seni, hingga pekerja rumah tangga memperoleh pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam aturan ketenagakerjaan.
Persoalan sistem kemitraan juga menjadi salah satu perhatian. Serikat pekerja mengusulkan agar hubungan kemitraan tidak digunakan untuk menghindari kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja.
Selain itu, mereka menyampaikan sejumlah usulan terkait upah minimum, pesangon bagi pekerja kontrak, penyediaan daycare, serta pembatasan outsourcing.
Untuk memperkuat pengawasan, muncul pula usulan pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional. Lembaga tersebut diusulkan memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kadin dan Apindo membawa sudut pandang dunia usaha. Mereka menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor, melindungi tenaga kerja yang sudah ada, sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Dari sektor kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan turut memberikan masukan. Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya jaminan kesehatan bagi pekerja magang dan sektor informal, termasuk perlindungan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan tempatnya bekerja mengalami kepailitan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan bahwa upaya memperbaiki iklim investasi tidak seharusnya mengesampingkan perlindungan pekerja.
“Saya rasa kita semua sepakat bahwa kita harus memperbaiki iklim investasi untuk bisa mengundang investor masuk ke Indonesia, tapi tidak dengan mengeksploitasi pekerja,” ujar Charles.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut menerima berbagai masukan dari pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi.
"Melalui Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR RI berupaya merumuskan aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha. Berbagai aspirasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan sebelum regulasi tersebut disusun lebih lanjut," sebutnya. (*)
