KETIK, SURABAYA – Polemik dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah pengembangan kampus terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak dari Politeknik Negeri Malang (Polinema).
Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan diperiksa Kejati Jawa Timur, Kamis (22/2/2024) kemarin. Beberapa minggu lalu Tim 9 juga sudah diperiksa.
"Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, pada hari Kamis. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan," ujar Didik Lestariono selaku Kuasa Hukum Awan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Polinema terancam dikenakan denda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak tahun 2020. Hal itu lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak Polinema mengalami pergantian pimpinan.
Didik menjelaskan, proses pengadaan tanah tersebut keputusannya dilakukan oleh Tim 9. Tim 9 adalah tim yang dibentuk khusus untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema.
"Dan tim 9 itu, ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan," tegas Didik.
Harga tanah yang disepakati sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²). Dimana dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai, dan juga telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.
"Intinya bahwa pengadaan tanah di bawah satu hektare tidak perlu menggunakan (jasa) appraisal," ucap Didik.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambungnya, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin. Pihaknya menduga dengan sengaja tidak dilanjutkan oleh Polinema di bawah kepemimpinan yang baru.
"Kan ada sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 Miliar, itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan, dan sudah masuk dalam DIPA 2022," terangnya.
"Pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris," katanya.
Sebagai informasi, pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Polinema itu dilakukan sejak tahun 2020. Dan masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. (*)
Polinema Terancam Kena Denda Imbas Polemik Pengadaan Tanah Kampus
23 Februari 2024 10:38 23 Feb 2024 10:38
Irwansyah, Naufal Ardiansyah
Redaksi Ketik.com
Awan Setiawan didampingi Kuasa Hukumnya Didik Lestariono di Kejati Jatim. (Foto: Dok. Ketik.co.id)
Tags:
Awan Setiawan polinema Kejati JatimBaca Juga:
Ruang Praktikum Teknik Mesin Polinema Terbakar, Diduga Akibat Korsleting BateraiBaca Juga:
Kejati Dalami Keterlibatan Roy dalam Dugaan Pungli ESDM JatimBaca Juga:
Kantor ESDM Jatim Digeledah Lagi! Ini Barang Bukti Tambahan yang Ditemukan Penyidik KejatiBaca Juga:
Kantor Dinas ESDM Digeledah Kejati Jatim, Ada Apa?Baca Juga:
Jauh dari Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 JutaBerita Lainnya oleh Irwansyah
11 Agustus 2025 11:25
Telkomsel Kenalkan Paket SIMPATI, Ada Fitur Rollover Masa Aktif Kuota
4 Agustus 2025 15:44
Cetak Srikandi Pemimpin Masa Depan, FISIP UB Gagas Akademi Kepemimpinan Perempuan
28 April 2025 21:38
Cak Udin Ingatkan Kader PKB Se-Indonesia Wajib Khitmad pada NU dan Nahdliyin
18 Oktober 2024 18:23
Dorong Ketahanan Energi Nasional, FSPPB dan Ikatan Alumni Lemhanas Desak Pemerintah Revisi UU Migas No. 22/2001
16 Oktober 2024 20:05
Anggota DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Genjot Ekonomi Daerah Lewat Bimtek Kewirausahaan
8 Oktober 2024 19:48
Ratusan Siswa SMAN 1 Besuki Ikuti Kemenkeu Mengajar 9, Dibekali Literasi Keuangan
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
