KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memutuskan memberikan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
ABH tersebut diduga membully anak berkebutuhan khusus berinisial Z (10) hingga meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan itu diambil usai melihat hasil penelitian sosial terhadap ABH tersebut.
"Proses penelitian sosial dilakukan oleh pekerja sosial (Peksos), memerlukan penelitian yang komprehensif meliputi keluarga, lingkungan, termasuk keluarga anak, pelaku anak," tutur Lutfhie dalam keterangan resmi di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 19 Oktober 2026.
Atas dasar itu, akhirnya polisi dan pihak terkait, memutuskan untuk membina ABH selama enam bulan. Lebih lanjut, kata Lutfhie, penanganan ABH yang belum berusia 12 tahun juga perlu kehati-hatian.
Mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
“Jadi ada dua hal itu yang harus kita putuskan di dalam sidang pengambil keputusan yang mendasari hasil penelitian dari Peksos.” ujarnya.
Sedangkan untuk seorang anak lainnya, bersatus saksi dalam perkara tersebut. Anak tersebut untuk sementara ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
"Satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan," jelasnya. Selain itu, tujuan ditempatkan di pondok pesantren supaya tidak bertemu dengan keluarga korban karena bertetangga.
Luthfie berharap, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi orang tua, pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap tumbuh kembang anak serta kondisi lingkungan di sekitarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berkaitan dengan kematian Z (10), seorang anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Ketika itu korban ditemukan tergeletak di teras rumahnya dengan wajah membiru dan tali melilit di leher. Keluarga Z menduga, anaknya menjadi korban bully. (*)
