Pantau Kesehatan Atlet dan Pelatih, KONI Jatim Gandeng RS PHC Surabaya,

28 September 2026 22:06 28 Sep 2026 22:06

Fitra Herdian, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pantau Kesehatan Atlet dan Pelatih, KONI Jatim Gandeng RS PHC Surabaya,

Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil dan Direktur Operasional RS PHC Surabaya dr Ikawati menjalin kerja sama pemulihan cedera atlet dan pelatih. (Foto: Humas KONI Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur terus konsisten meningkatkan kepedulian terhadap atlet dan pelatih. Komitmen itu diwujudkan KONI melalui kerja sama dengan RS PHC Surabaya.

Kerja sama ini mencakup layanan kesehatan rujukan, penanganan cedera olahraga, hingga dukungan tim medis dalam berbagai kegiatan olahraga di Jawa Timur.

Kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil dan Direktur Operasional RS PHC Surabaya, dr. Ikawati. Kerja sama berlaku selama 24 bulan, mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2028 dengan pilihan dapat diperpanjang berdasaskan kesepakan kedua pihak 

Melalui kerja sama ini, atlet dan pelatih KONI Jawa Timur yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh pelayanan kesehatan rujukan di RS PHC Surabaya sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

Ruang lingkup pelayanan yang disiapkan RS PHC Surabaya cukup luas. Layanan tersebut meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat jalan, rawat inap, tindakan One Day Care (ODC), One Day Surgery (ODS), pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta pelayanan obat-obatan.

Selain itu, RS PHC Surabaya menyediakan layanan Sport and Wellness Clinic. Layanan ini berfokus pada pencegahan cedera, penanganan cedera olahraga, rehabilitasi fisik, serta peningkatan performa dan kebugaran.

Dukungan tersebut dinilai penting bagi pembinaan olahraga prestasi karena kebutuhan atlet tidak hanya berkaitan dengan pengobatan ketika mengalami cedera, tetapi juga pencegahan dan pemulihan agar kondisi fisik tetap optimal.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KONI Jawa Timur memperkuat dukungan terhadap atlet dan pelatih. Aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam pembinaan olahraga prestasi, sehingga kami membutuhkan dukungan fasilitas dan layanan kesehatan yang dapat menunjang kebutuhan atlet, termasuk dalam penanganan dan pencegahan cedera," kata Muhammad Nabil.

Dalam perjanjian tersebut, RS PHC Surabaya juga memberikan dukungan medis untuk kegiatan yang diselenggarakan cabang olahraga anggota KONI Jawa Timur di wilayah Jawa Timur.

Dukungan itu berupa satu tim medis secara gratis dalam kegiatan olahraga yang telah dikoordinasikan sebelumnya dengan RS PHC Surabaya.

Selain dukungan tim medis, RS PHC Surabaya berkewajiban memberikan edukasi kesehatan kepada KONI Jawa Timur sedikitnya setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

RS PHC Surabaya juga memberikan Corporate Wellness Program berupa mini medical check kepada pengurus dan staf KONI Jawa Timur setiap enam bulan.

Pendampingan pelayanan kesehatan bagi pengurus KONI Jawa Timur beserta keluarganya juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi KONI Jawa Timur, khususnya atlet dan pelatih. Selain pelayanan medis dan rujukan, kami juga memiliki Sport and Wellness Clinic yang dapat mendukung kebutuhan pencegahan cedera, pemulihan, rehabilitasi, dan kebugaran atlet.” kata Direktur Operasional RS PGC dr Ikawati. 

Dalam mekanisme pelayanan, KONI Jawa Timur dapat melakukan konfirmasi kepada RS PHC Surabaya mengenai kesiapan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien.

RS PHC Surabaya selanjutnya memberikan pelayanan kepada atlet dan pelatih sesuai dengan kepesertaan dan penjaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai identitas.

Apabila peserta tidak terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan akan diberikan dengan status pasien tunai.

Sementara itu, biaya pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan penjamin. Penagihan pelayanan dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Koni Jatim M Nabil RS PHC Surabaya