KBIHU Probolinggo dan Jakarta Kedapatan Langgar Ketentuan, Ini Sikap Kemenhaj

30 April 2026 20:31 30 Apr 2026 20:31

Fariha Al J., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KBIHU Probolinggo dan Jakarta Kedapatan Langgar Ketentuan, Ini Sikap Kemenhaj

Sejumlah jemaah haji Indonesia berjalan keluar dari tenda di kawasan Mina, Arab Saudi, saat melanjutkan rangkaian ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi. (Foto: haji.go.id)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan sanksi tegas bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melanggar ketentuan operasional selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Langkah ini disampaikan menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan dua KBIHU, yakni KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta.

Keduanya diketahui menjalankan kegiatan di luar program resmi tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan petugas sektor.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun ketertiban jemaah.

“Kami pastikan akan memberikan sanksi tegas kepada KBIHU yang melanggar ketentuan. Tak ada kompromi atas segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban jemaah,” ujarnya, Kamis, 30 April 2026.

Kemenhaj mengingatkan seluruh KBIHU agar mematuhi aturan operasional dan mengoordinasikan setiap kegiatan dengan Ketua Kloter serta Kepala Sektor setempat.

Pemerintah juga telah menyediakan program ziarah resmi dan gratis di Madinah ke sejumlah lokasi yang aman dan terkoordinasi.

Di sisi lain, proses penyelenggaraan haji hingga kini berlangsung lancar.

Hingga 29 April 2026, sebanyak 138 kloter dengan total 54.604 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sementara itu, 132 kloter dengan 52.343 jemaah telah tiba di Madinah dan menempati hotel yang disiapkan pemerintah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini proses pemberangkatan dan kedatangan jemaah berjalan lancar, tertib, dan terlayani dengan baik di seluruh titik layanan,” lanjut Jubir Kemenhaj.

Mulai 30 April 2026, pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah dilakukan secara bertahap untuk melanjutkan rangkaian ibadah hingga puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Di sektor kesehatan, tercatat 5 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 89 jemaah ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dengan 49 jemaah masih menjalani perawatan.

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah Indonesia.

“Semoga seluruh almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Subhanahu Wata’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutup Jubir Kemenhaj.

Terkait insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter SUB-02 dan JKS-01 di Madinah, seluruh korban luka ringan telah mendapatkan penanganan dan berangsur pulih.

Satu jemaah, Sri Sugihartini dari kloter SUB-02, masih menjalani perawatan di RSAS Al Hayyat Madinah dan terus dipantau petugas kesehatan.

Selain itu, satu jemaah asal kloter LOP-05 berinisial M dilaporkan ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar hitam imigrasi dan telah dipulangkan ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

sanksi tegas KBIHU Operasional Haji Kementrian Haji Ketik Haji