KETIK, SURABAYA – Perayaan Natal 2023, sebanyak 358 narapidana yang beragama Kristen di Jatim mendapatkan remisi khusus. Remisi ini diberikan dalam perayaan hari raya agama seperti Natal dan hari raya Idul Fitri.
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12/2023).
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12/2023). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.
"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. "Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (*)
358 Narapidana Beragama Kristen di Jatim Peroleh Remisi Khusus Natal
25 Desember 2023 07:56 25 Des 2023 07:56
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen pada perayaan Natal. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Remisi Natal Narapidana Kristen Narapidana bebas Kemenkumham Jatim Jawa timur Remisi KhususBaca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput JenazahBaca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBGBaca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026Baca Juga:
Tak Sekadar Makan, Zulhas Sebut Gizi Kunci Masa Depan IndonesiaBaca Juga:
Jaga Mutu MBG, Wagub Emil Dardak Minta GAPEMBI Jatim Awasi 3.800 Dapur SPPGBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan
