KETIK, SUMENEP – Tonggak sejarah baru terjadi bagi dunia peternakan di Kabupaten Sumenep. Sebanyak 21 orang Paramedik Veteriner dan Inseminator resmi diwisuda dengan gelar Ahli Madya Veteriner (Amd.Vet) di Gedung Bangsal Pancasila Surabaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jumat (17/10/2026).
Wisuda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2009 Jo UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dijabarkan secara teknis dalam *Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.03 Tahun 2019 Pelayanan tentang Jasa Medik Veteriner.
Salah satu wisudawan, Asyanto, Amd.Vet dari Kecamatan Lenteng yang selama 10 tahun terakhir menjadi ujung tombak pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan kesehatan Sapi Madura di Sumenep, tampak haru saat menerima ijazah langsung dari Rektor.
Selama ini kami bekerja di lapangan bermodalkan semangat. Dengan adanya Permentan 03/2019 ini, kami 21 orang kini resmi memenuhi Pasal 8-14, yaitu Paramedik harus berpendidikan D3 Keswan, memiliki STR dari Paravetindo, dan memiliki SIPP. Ini yang menjadikan pelayanan kami legal, profesional, dan dilindungi hukum,” ujar Asyanto.
Asyanto pun mengutip pernyataan Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Sumenep drh. Zulfa , M.Vet bahwa Permentan No.03/2019 mewajibkan :
1. Peningkatan Kualifikasi (Pasal 8): Paramedik Veteriner wajib lulusan pendidikan formal kesehatan hewan. Wisuda 21 orang menjadi Amd.Vet adalah menyediakan pasal ini.
2. Legalitas Praktik (Pasal 11-14): Setiap paramedik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dewan Pimpinan Pusat Paravetindo dan Surat Izin Praktik (SIPP) Paramedik Veteriner yang diterbitkan Dinas Kabupaten. Tanpa ini, praktik IB, vaksinasi PMK/LSD, dan pengobatan ternak dianggap ilegal.
3. Sistem Pengawasan (Pasal 15): Paramedik wajib bekerja di bawah penyeliaan Dokter Hewan melalui perjanjian kerja sama WA(SP3), untuk menjamin saling pelayanan dan keselamatan pangan asal hewan.
4. Penguatan Kelembagaan:* Permentan ini menjadi dasar hukum pengukuhan Paramedik dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) sebagai organisasi profesi resmi.
Dengan dikukuhkannya 21 Amd.Vet baru ini, Kabupaten Sumenep kini memiliki tenaga kesehatan hewan yang siap ditempatkan di 27 kecamatan dan Puskeswan untuk mendukung program nasional Swasembada Daging, pencegahan PMK, LSD, dan pengembangan genetik Sapi Madura.
Acara wisuda ditutup dengan foto bersama dan pemasangan medali kelulusan, serta ucapan selamat. (*)
