KETIK, SORONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025–2026.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Selasa, 27 Oktober 2026.
KPK belum mengungkapkan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Petronela. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juli 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Pada klaster pertama, Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan permintaan uang untuk pengurusan perkara di KPK. Dalam klaster ini, penyidik menetapkan Lilik Budi Suprianto dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka.
Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan informasi terkait penanganan perkara yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada Anom.
Pemanggilan Bupati Sorong Selatan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan pemerasan tersebut.
Hingga informasi awal pemanggilan disampaikan, KPK belum menjelaskan hubungan atau keterkaitan Petronela Krenak dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam perkembangan selanjutnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Petronela dilaporkan tidak hadir karena memiliki agenda lain. KPK disebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada awal November 2026.
Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam proses penegakan hukum.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
