KETIK, SLEMAN – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memulangkan 34 orang yang sempat diamankan dan berlindung di Gedung DPRD DIY saat demonstrasi Hari Sumpah Pemuda berujung ricuh pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Seluruh warga tersebut dibebaskan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026, pukul 23.50 WIB, setelah dijemput keluarga dengan pendampingan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Langkah ini diambil kepolisian untuk menepis desas-desus di internet mengenai status para peserta aksi. Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan meluruskan kabar burung tersebut melalui keterangan resminya.
“Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta aksi yang disebut masih ditahan pasca-aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kepolisian memastikan bahwa 34 orang yang mendapat perlindungan di Gedung DPRD DIY pada saat terjadi kericuhan telah dipulangkan setelah menjalani proses penanganan oleh petugas,” kata Kombes Pol Ihsan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa pendataan dan pemeriksaan terhadap puluhan warga tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan situasi darurat di lapangan.
Menurutnya, tindakan aparat berfokus pada keselamatan warga serta pemulihan ketertiban umum pascakericuhan. Kepolisian mengklaim seluruh penanganan dinamika massa dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta merilis pemutakhiran data bertajuk "Kabar Garis Depan" terkait kondisi peserta aksi 28 Oktober 2026. Per 30 Oktober 2026 pukul 01.15 WIB, proses pengumpulan aduan mengenai massa aksi yang sempat ditahan, belum ada kabar, maupun yang telah dibebaskan. (Foto: Tangkapan Layar)
Di sisi lain, Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta per 30 Oktober 2026 pukul 01.15 WIB mengonfirmasi pembebasan 34 massa aksi yang ditahan di Polda DIY pada Kamis malam pukul 23.50 WIB.
Meski begitu, catatan aduan posko hotline LBH Yogyakarta menunjukkan fakta berbeda mengenai total peserta yang terdampak: dari puluhan aduan yang masuk, 47 orang dipastikan telah kembali ke rumah, sedangkan 2 orang lainnya dilaporkan masih belum diketahui keberadaannya dan kini dalam proses pencarian.
Untuk mengantisipasi kesalahpahaman yang berlarut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih kritis memilah informasi di media sosial dan selalu merujuk pada saluran resmi.
Polda DIY juga meminta publik menahan diri dari menyebarkan kabar yang belum terverifikasi demi menjaga situasi Yogyakarta tetap kondusif. (*)
