KETIK, SITUBONDO – Persidangan kasus pembunuhan seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Situbondo memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara yang tengah ditangani oleh para penegak hokum, Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, keterangan yang disampaikan para saksi diharapkan dapat membantu menguraikan kronologi peristiwa, mengungkap fakta yang berkaitan dengan perkara, serta memperjelas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa AR.
Pemeriksaan dilakukan dalam persidangan dengan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim untuk menggali keterangan saksi sesuai dengan fakta yang diketahui masing-masing saksi.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut, bersama dengan alat bukti lain yang diajukan selama proses persidangan.
Kasus pembunuhan yang menimpa bidan RSUD Besuki ini menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, proses persidangan diharapkan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani, Hakim Anggota Mashar Di Polo, Made Astina Dwipayana berlangsung tertib.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut, yakni Fitri Agustina dan Wismaya Cobhita. Adapun pengacara terdakwa dalam sidang itu, Atik Kristiana.
Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut, yakni 6 orang saksi diantaranya orang tua perempuan dan orang tua lelaki korban. Dan sidangkan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Kasi Pidum melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan mengatakan, pada tahapan sidang kali ini, JPU menghadirkan 6 saksi kasus dugaan pembunuhan Bidan di RSUD Besuki yang dilakukan AR suaminya sendiri.
“Proses sidang berlangsung lancar dan tertib,” ujar Iwan.
Sementara itu, Atik Kristiana, pengacara terdakwa mengatakan, terhadap keterangan para saksi, dirinya menghormati sepenuhnya apa yang telah disampaikan di persidangan.
Namun, sebagai penasihat hukum terdakwa, pihaknya berpandangan bahwa setiap keterangan saksi harus diuji secara objektif, terutama dengan membedakan antara apa yang benar-benar dilihat dan dialami sendiri oleh saksi dengan apa yang hanya diketahui dari cerita pihak lain.
Sekedar mengingatkan, Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki ditemukan tewas dalam selokan di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2026.
Pelaku pembunuhan bidan yang bertugas di RSUD Besuki Situbondo tak lain suaminya, yakni AR yang kini jadi tertakwa.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Mapolda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya dan melarikan diri.
Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menuju lokasi jenazah korban yang berada di saluran air atau drainase di Desa Kalianget. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Abdoer Rahem Situbondo untuk keperluan autopsi. (*)
