KETIK, SITUBONDO – Peduli dengan kesehatan masyarakat di bidang kecantikan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal melakukan pengawasan perusahaan produk kecantikan (skincare) di daerah Situbondo.
Keterangan yang disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Mokhammad Badri, mengaku telah berkunjung ke BPOM Jember, guna menambah wawasan mengenai keamanan produk kecantikan yang dipakai masyarakat.
"Kunjungan ke BPOM Jember sangat bermanfaat, sebab anggota Komisi IV DPRD Situbondo bisa mengetahui cara melakukan pengecekan produk-produk yang legal dan ilegal, sehingga kami paham dan lebih maksimal dalam menjalankan fungsi kontrol," jelas Badri, Kamis 11 Juni 2026.
Selama ini, sambung Badri, penggunaan produk kecantikan yang diduga ilegal banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena dampaknya yang bisa merusak wajah komsumen.
“Sebagai mitra Dinas Kesehatan, Komisi IV DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memastikan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan maupun lainnya yang beredar aman dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen,” kata Badri.
Kehadiran Komisi IV DPRD Situbondo, sambung Badri, ingin memastikan seluruh produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Situbondo, aman digunakan.
“Oleh karena itu, BPOM memberikan ilmu cara mengecek apakah produk itu ilegal atau legal, sehingga nanti ketika kami melakukan pengecekan barang-barang yang beredar di Situbondo, salah satunya produk skincare," jelas Badri.
Tak hanya itu yang disampaikan Badri, tapi dia mengajak para pengusaha di Situbondo untuk patuh aturan dengan mendaftarkan produk-produknya ke BPOM, agar masyarakat yang menjadi konsumen aman dan bermutu.
"Sebenarnya tidak rumit untuk mengurus izin BPOM, pelaku usaha berkomitmen mendaftarkan perusahaan dalam menyediakan produk yang aman dan bermutu bagi masyarakat," tutur Badri.
Beberapa waktu lalu, kata Badri, Komisi III DPRD Situbondo menemukan salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) saat inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup Situbondo.
Dilain pihak, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, saat sidak dilakukan terhadap aktivitas perusahaan.
"Saat sidak, kami menemukan instalasi pengolahan air limbah perusahaan tidak terpisah, karena itu kami minta segera ditindaklanjuti," kata Arifin.
Selain persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kata Arifin, juga ditemukan izin pengusahaan air tanah perusahaan tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Oleh karena itu, Arifin meminta, perusahaan segera menyelesaikan proses perizinan SIPA karena penggunaan air bawah tanah berkaitan dengan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah. (*)
