KETIK, SITUBONDO – Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, menjelaskan bahwa Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) tahun 2026 yang dikelola Satpol PP, selain digunakan untuk razia gempur rokok ilegal juga digunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan kegiatan lainnya.
Menurut Sruwi, pemanfaatan DBHCHT sangat krusial dalam mendukung pengawasan dan penindakan. Terlebih, modus peredaran rokok ilegal belakangan ini semakin marak dan bervariasi. Untuk itu, SDM Tim BKC Ilegal harus ditingkatkan agar dalam razia gempur rokok ilegal tepat sasaran.
Jika peningkatan SDM BKC Ilegal, kata Sruwi, maka dikhawatirkan dalam razia gempur rokok ilegal akan salah sasaran, karena produk yang beredar di masyarakat tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai (polos), tetapi juga ada yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, Sruwi mengungkapkan, saat ini adanya pergeseran pola peredaran. Jaringan rokok ilegal tidak lagi hanya melibatkan pedagang eceran, akan tetapi sudah merambah ke tingkat distributor besar. “Fenomena ini menuntut Satpol PP untuk meningkatkan SDM Tim BKC Ilegal dan memperluas jangkauan pengawasan,” jelas Sruwi, Kamis 1 Oktober 2026.
Sruwi juga menjelaskan, sekarang peredaran rokok ilegal polanya sudah meluas. Bukan hanya penjual eceran di warung yang marak, tetapi keterlibatan jaringan distributor juga semakin tinggi. Untuk itu, peningkatan SDM harus terus ditingkatkan agar dalam melaksanakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang menggunakan Aplikasi SIROLEG.
“Digitalisasi sistem SIROLEG ini untuk mendeteksi rantai pasok dan peredaran rokok tanpa pita cukai yang kerap diselundupkan secara sembunyi-sembunyi di warung-warung kelontong kecil di pelosok pedesaan. Melalui aplikasi penindakan Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) data dari setiap indikasi temuan rokok ilegal diinput secara digital oleh petugas. Data tersebut kemudian dikirim dan dipetakan oleh sistem pusat secara real-time untuk segera ditindaklanjuti oleh Bea Cukai,” terang Sruwi.
Dalam operasi gempur rokok ilegal mendatang, sambung Sruwi, petugas gabungan akan menyisir berbagai titik krusial. Mulai dari warung kelontong, lokasi distribusi, hingga industri rumahan yang memproduksi rokok tanpa izin. “Pelaksanaan penindakan di lapangan tetap wajib melibatkan Kantor Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki otoritas penuh secara hukum,” kata Sruwi.
Setiap operasi penindakan, sambung Sruwi, wajib didampingi oleh Bea Cukai. Karena sesuai regulasi, kewenangan utama ada di Bea Cukai. Sementara tugas Satpol PP yakni mengamankan dan mendukung penuh proses jalannya operasi.
“Anggaran DBHCHT sebesar Rp 2.563.000.000 yang dikelola Satpol PP, digunakan untuk kegiatan sosialisasi, penindakan atau razia rokok ilegal, peningkatan SDM Tim BKC Ilegal, BBM dan sewa kendaraan, ,” pungkas Sruwi (Adv)
