Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Depan Pendopo Bupati, Satpol PP Sidoarjo Pastikan Proses Hukum Provokator
21 Desember 2023 05:47 21 Des 2023 05:47
Fathur Roziq, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Pekerja kebersihan membersihkan sampah yang dibuang dan berceceran di depan Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (20/12/2023). (Foto: Istimewa)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yany Setiyawan menyatakan segera mengambil langkah hukum untuk menindak oknum pengedrop sampah saat demo di depan Pendopo Delta Wibawa.
Yany mengaku telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait aksi tidak terpuji oknum pendemo yang membuang sampah di depan Pendopo Bupati. Juga di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Siwalanpanji.
"Dari masukan dan pertimbangan itu, kami putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku," tegas Yany.
Sejak aksi itu, Satpol PP Sidoarjo telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Di antaranya, foto-foto dan video berlangsungnya aksi demo puluhan orang tersebut. Termasuk, siapa yang memprovokasi sehingga membuang sampah di depan pendapa.
"Siapa saja oknum yang melanggar dan apa perannya, semua bukti sudah dikantongi," tandas Yany.
Yany menyatakan, Satpol PP PP Sidoarjo akan melakukan gelar perkara, Kamis (22/12/2023) pukul 13.00.WIB.
Untuk gelar perkara itu, Satpol PP Sidoarjo telah mengundang Polresta Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yany berharap memperoleh masukan dari para aparat penegak hukum di Sidoarjo.
"Akan kami beberkan semua bukti. Selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum kami koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri," pungkas Yany.(*)
Tags:
Satpol PP Sidoarjo Pendopo Delta Wibawa Pendapa Bupati Sidoarjo Demo SampahBaca Juga:
DPRD Sidoarjo Siap Terima Aspirasi Pedagang Alun-Alun JayandaruBaca Juga:
Bupati Subandi Ingatkan Calon Kades Hindari Biaya Politik Tinggi, Gaji Kades RP 5,5 JutaBaca Juga:
Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo Tetap Terlarang untuk PKL dan AsonganBaca Juga:
Ramadan 1447 H Sidoarjo; Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Boleh Buka, Main Petasan dan Jual Miras Dilarang KerasBaca Juga:
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik SidoarjoBerita Lainnya oleh Fathur Roziq
30 Mei 2026 15:04
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Ujian yang Nyata bagi Profesi Jurnalis (4)
30 Mei 2026 05:20
Bupati Subandi Terima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jatim untuk LKPD Pemkab Sidoarjo 2025
29 Mei 2026 16:41
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Teringat Tragedi Pipa Gas Pertamina Telan Banyak Nyawa (3)
29 Mei 2026 05:30
Pendaftar Calon Direksi Perumda Delta Tirta Tembus 67 Orang, Jabatan Diryan Paling Diminati
28 Mei 2026 20:06
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Pernah Jadi Fobia sampai Properti pun Tak Berharga (2)
28 Mei 2026 15:03
Tjiwi Kimia Raih 5 STAR dalam TOP CSR Awards 2026, Sukses Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan
Trending
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
