KI Banten Mulai Tahap Presentasi Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi 2026

23 Juli 2026 05:29 23 Jul 2026 05:29

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail KI Banten Mulai Tahap Presentasi Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi 2026

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai memasuki tahapan presentasi badan publik. (Foto: Dokumen KI Banten)

KETIK, SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai memasuki tahapan presentasi badan publik dalam rangka Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian implementasi keterbukaan informasi oleh badan publik di Provinsi Banten.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan tahapan presentasi berlangsung mulai 21 Juli hingga 5 Agustus 2026. Selama periode tersebut, berbagai badan publik akan memaparkan implementasi keterbukaan informasi yang telah dijalankan di masing-masing instansi.

"Agenda Monev saat ini memasuki tahap presentasi badan publik. Kegiatan ini berlangsung mulai 21 Juli hingga Rabu, 5 Agustus 2026. Khusus untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), presentasi dilaksanakan selama empat hari, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural (LNS), serta badan publik lainnya," kata Ojat kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.

Menurut Ojat, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian adalah kehadiran pimpinan badan publik saat presentasi. 

Menurutnya, kehadiran pimpinan mencerminkan keseriusan dan komitmen lembaga dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Presentasi ini tidak hanya menilai materi yang disampaikan, tetapi juga siapa yang hadir sebagai presenter. Kami berharap yang hadir adalah pimpinan badan publik. Kehadiran pimpinan menjadi bukti bahwa mereka memiliki kepedulian, komitmen, dan kesiapan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di instansinya," ujarnya.

Selain itu, kata Ojat, tim penilai juga memberikan perhatian terhadap berbagai inovasi yang dilakukan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Penilaian mencakup pemanfaatan media sosial, pengelolaan website resmi, hingga berbagai bentuk inovasi digital maupun pelayanan informasi yang mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang kami nilai bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana badan publik berinovasi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Aktivitas media sosial, pengelolaan website, hingga berbagai layanan informasi menjadi bagian penting dalam proses penilaian," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan presentasi dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Mekanisme daring diterapkan untuk badan publik tertentu agar proses penilaian tetap efektif dan efisien tanpa mengurangi substansi evaluasi.

"Presentasi secara online diperuntukkan bagi UPTD Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah desa, partai politik, BUMD, serta lembaga nonstruktural (LNS) tingkat kabupaten/kota. Dengan mekanisme ini kami berharap seluruh badan publik tetap dapat mengikuti proses penilaian secara optimal," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ki Banten Tahap Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi 2026 Moch. Ojat Sudrajat Ketik.con