KETIK, SEMARANG – Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 400 paralegal Muslimat se-Jawa Tengah sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak di tingkat akar rumput.
“Deklarasi paralegal sudah dimulai sejak Juni 2025. Dan hari ini telah dikukuhkan paralegal di Jawa Tengah. Selamat bertugas karena problematika akses keadilan masyarakat lini terbawah harus tersentuh,” ujarnya du sela pengukuhan yang dkemas sekaligus peringatan HUT ke-80 Muslimat di UTC Convention Hotel, Semarang pada Sabtu, 11 April 2026.
Khofifah menjelaskan, kebijakan hukum terbaru membuka peluang pendekatan keadilan yang lebih humanis. Pada Januari 2026, terdapat ketentuan KUHP bahwa ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diganti dengan sanksi sosial, seperti bekerja di yayasan atau lembaga pelayanan publik.
Menurut dia, praktik serupa juga diterapkan di Belanda, di mana sejumlah lembaga pemasyarakatan yang kosong dialihfungsikan.
“Mereka bisa membantu layanan di yayasan, lembaga pendidikan serta membantu layanan pemerintah,” ujar mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah menilai, pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi paralegal dalam memperkuat peran pendampingan hukum di masyarakat.
Ke depan, para paralegal akan mendapatkan pelatihan lanjutan sebagai juru damai untuk menangani persoalan sosial dan budaya di tingkat desa.
“Saya yakin pengabdian Muslimat NU bisa lebih luas karena ada fungsi sebagai juru damai yang bisa dilakukan Muslimat NU,” tambahnya.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan pentingnya peran perempuan dalam melindungi hak dasar manusia. Ia juga mendorong kontribusi perempuan Indonesia dalam diplomasi kemanusiaan global.
“Kita berharap komitmen ini terus dikuatkan dan dikonsolidasikan Menteri PPPA yang akan disampaikan kepada Sekjen PBB di New York agar menjadi penggerak komunikasi dan diplomasi kualitatif menghentikan perang. Terutama melindungi perempuan dan anak,” tuturnya.
“Jangan perang dan mari kita bangun perdamaian,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut positif pengukuhan tersebut.
“Kami Provinsi Jateng senang Muslimat mempunyai paradigma sangat baik melalui paralegal. Fungsi paralegal melakukan pendampingan dalam rangka penegakan hukum kepada masyarakat. Upaya pencegahan dan pendampingan bagi masyarakat lebih penting untuk mendapat keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua PP Muslimat NU Arifah Choori Fauzi menyebut para paralegal telah melalui proses pelatihan dan seleksi sebelum dikukuhkan.
“Tidak sekadar ikut tetapi melewati beberapa persyaratan dan prosedur terutama mendengar keluhan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi lintas pihak, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dengan melibatkan aparat, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat yang peduli pada isu kekerasan seksual serta kesehatan mental. (*)
