KETIK, SAMPANG – Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi langkah awal untuk mengungkap persoalan yang lebih besar dalam tata kelola program tersebut.
Menurutnya, kasus yang tengah diusut aparat penegak hukum tidak dapat dipandang sebagai perbuatan individu semata. Ia menilai berbagai fakta yang mulai terungkap mengindikasikan adanya persoalan sistemik yang berpotensi melibatkan rantai pelaksanaan program dari pusat hingga daerah.
"Berbagai fakta yang mulai terungkap menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi diduga tidak hanya melibatkan individu tertentu, melainkan berpotensi mencerminkan masalah tata kelola yang lebih luas dan berlapis," kata Agung Nugroho kepada Ketik.com, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran sekitar Rp286 triliun pada 2026 dan ditargetkan menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah membentuk jaringan pelaksana melalui puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.
Pria yang juga dikenal sebagai ketua umum Rekan Indonesia itu mengungkapkan, jumlah SPPG yang beroperasi saat ini mencapai lebih dari 27 ribu hingga 29 ribu unit. Namun, di tengah perluasan program tersebut, ribuan SPPG diketahui pernah dikenai penghentian operasional sementara karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
"Lebih dari 8.000 SPPG pernah disuspensi sejak program berjalan, sementara sekitar 1.700 SPPG juga sempat dihentikan sementara untuk perbaikan kualitas layanan," ujarnya.
"Tingginya jumlah SPPG yang bermasalah menunjukkan adanya tantangan serius dalam aspek pengawasan dan tata kelola program. Karena itu, dugaan korupsi yang muncul tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan oknum tertentu," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan persoalan dalam proses verifikasi mitra, penunjukan yayasan pengelola, hingga hubungan afiliasi sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi berpotensi berlangsung secara berjenjang melalui rantai birokrasi dan pelaksana program yang panjang.
"Apabila dugaan tersebut benar, maka penangkapan Dadan Hindayana hanyalah pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh mata rantai yang terlibat, mulai dari tingkat perumusan kebijakan, proses penunjukan mitra, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan," tegasnya.
Selain proses hukum, Agung Nugroho meminta pemerintah segera melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG dan dapur MBG yang beroperasi di Indonesia.
Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup aspek administrasi, keuangan, kualitas pelayanan, standar keamanan pangan, mekanisme pengadaan bahan baku, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program.
Ia menilai audit menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan Program MBG.
"Tanpa audit yang menyeluruh dan transparan, pemerintah akan sulit memastikan bahwa dana publik yang sangat besar tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan bukan menjadi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara," pungkasnya. (*)
