Satresnarkoba Polres Sampang Tegaskan Tak Ada Tebusan dalam Kasus Narkoba

BNN Rekomendasikan Rehabilitasi Dua Warga Pangarengan Positif Metamfetamin

Satresnarkoba Polres Sampang Tegaskan Tak Ada Tebusan dalam Kasus Narkoba

12 Juni 2026 16:47 12 Jun 2026 16:47

Mat Jusi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail BNN Rekomendasikan Rehabilitasi Dua Warga Pangarengan Positif Metamfetamin

Dua pria yang diduga positif narkoba dan diamankan polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Dua pria berinisial G dan R, warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang karena hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin, saat ini menjalani rehabilitasi di Sawahita, Sidoarjo.

Kedua pria tersebut diamankan petugas pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, membenarkan bahwa G dan R saat ini menjalani rehabilitasi berdasarkan prosedur yang berlaku serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Iya, kedua pria tersebut menjalani rehabilitasi di Sawahita, Sidoarjo. Proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ​​​​dan rekomendasi dari BNN, katanya, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia juga menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya pembayaran uang sebesar Rp100 juta untuk membebaskan kedua pria tersebut. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

"Itu tidak benar. Memang yang dimaksud kami amankan, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sebagai penyalahguna dan korban yang mencakup narkotika," ujarnya.

Iptu Yuda Julianto menjelaskan, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin. Selanjutnya penyidik ​​mengirimkan mereka ke BNN untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Berdasarkan hasil asesmen, BNN merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi karena direkomendasikan sebagai penyalahguna korban sekaligus yang memahami narkotika.

“Setelah dilakukan asesmen oleh BNN, hasil rekomendasinya menyatakan yang bersangkutan merupakan penyalahguna dan pengorbanan narkotika sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia tegaskan, izin penyidikan hanya sampai pada proses pengantaran dan memastikan asesmen di BNN berjalan sesuai ketentuan. Setelah rekomendasi rehabilitasi diterbitkan, proses selanjutnya menjadi tanggung jawab keluarga dan penasihat hukum yang bersangkutan dalam berkoordinasi dengan pihak panti rehabilitasi.

“Tanggung jawab penyidik ​​​​sampai pada proses asesmen di BNN dan memastikan rekomendasi yang keluar adalah rehabilitasi. Setelah itu, keluarga dan penasihat hukum yang berhubungan langsung dengan pihak panti rehabilitasi,” tuturnya.

Ia setelah menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara tersebut terdokumentasi resmi dalam berkas penyidikan, termasuk administrasi pengajuan rekomendasi rehabilitasi diterbitkan.

Menurut Iptu Yuda Julianto, keluarga dan penasihat hukum juga ikut mendampingi kedua pria tersebut selama proses menuju tempat rehabilitasi. Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat segera memperoleh pemulihan dan terhindar dari perisai narkotika di kemudian hari.

Tujuan utama rehabilitasi adalah memulihkan penyalahguna agar dapat kembali hidup sehat, produktif, dan terbebas dari narkoba,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum serta pendekatan rehabilitasi bagi korban konservasi narkotika.

“Ayo bangkit, bangkit, dan produktif tanpa narkoba,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satresnarkoba Polres Sampang Polres Sampang Kecamatan Pengarengan