KETIK, PROBOLINGGO – Kenaikan tarif air bersih di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga dan DABN Kota Probolinggo, disoal sejumlah pengguna jasa pelabuhan. Tarif sebelumnya berkisar Rp10.000 per ton, kini naik hingga Rp40.000 per ton. Mereka menilai, kenaikan mencapai 300 persen itu terlalu tinggi.
General Manager Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Candra, membenarkan penyesuaian tarif tersebut dan berlaku Oktober 2026.
"Sejumlah pihak menolak kenaikan tarif dari Rp10.000 menjadi Rp40.000 per ton. Ada juga instansi bahkan menyampaikan keberatan lewat surat resmi," ujar Candra, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Afik, seorang pengguna jasa pelabuhan mengatakan, kenaikan tarif air bersih berpotensi meningkatkan biaya operasional kapal. Khususnya sektor perikanan tangkap. Dimana selama ini, sektor dimaksud bergantung pada air bersih untuk pelayaran dan bongkar muat.
“Ya tolong dijelaskan secara terbuka lah. Kita bolehlah meminta transparansi mengenai dasar perhitungan tarif baru. Termasuk komponen biaya yang menyebabkan harga air meningkat hingga beberapa kali lipat dibanding tarif sebelumnya,” kata pemilik kapal ikan itu, diamini beberapa ABK di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Untuk diketahui, layanan air bersih di kawasan pelabuhan bagian dari rantai bisnis antar-BUMD milik Pemerintah Kota Probolinggo. Perumdam Bayuangga, sebagai perusahaan daerah penyedia air bersih.
Sementara PT BTT, sebagai penjual. Dalam RUPS Perseroda BTT Tahun 2026, usaha air bersih disebut sebagai salah satu bidang usaha mendukung aktivitas pelabuhan.
Menanggapi polemik dimaksud, Agus Efendi, Komisaris PT BTT, menyatakan, tarif layanan air di kawasan pelabuhan tidak berlaku seragam. "Yang saya tahu tarif air bersih di pelabuhan tidak sama per perusahaan," kata dia.
Perbedaan pengenaan tarif dimaksud, lanjutnya, bergantung kepada peruntukan layanan air.
"Karena ada yang ke kapal, ada yang untuk instansi atau perusahaan itu sendiri. Detailnya silahkan konfirmasi ke Direktur PT BTT," tutup mantan atlet voli juga Ketua PBVSI Kota Probolinggo itu.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin, menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kenaikan tarif tersebut.
Namun DPRD membuka ruang bagi masyarakat atau pengguna jasa yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.
"DPRD hanya mendapat laporan jika kita minta," kata Riyadlus Sholihin.
Meski begitu, Politikus Gerindra, itu memastikan Komisi II memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor ekonomi daerah. Termasuk badan usaha milik daerah dan aktivitas ekonomi yang berdampak pada masyarakat.
Karena itu, kata dia, jika ada alasan kuat dari pengguna layanan air bersih, DPRD dapat memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kalau memang keberatan user beralasan, nanti kita bisa undang RDP," tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Noviyadi, Direktur PT. BTT, dan Indra Sovia Jalal, Direktur Perumdam Bayuangga, belum berkomentar.
Namun Andy, direktur bisnis pada PT BTT memastikan persoalan sudah sampai kepada Noviyadi. “Ngapunten Mas, untuk hak jawab ada sama pak direktur,” katanya singkat. (*)
