Satreskrim Polres Pemalang Ungkap Pencurian Kabel Tower di Moga, Empat Pelaku Ditangkap

21 Mei 2026 14:27 21 Mei 2026 14:27

Slamet Sumari, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satreskrim Polres Pemalang Ungkap Pencurian Kabel Tower di Moga, Empat Pelaku Ditangkap

Satu unit mobil minibus warna silver metalik berikut surat-surat kendaraan yang digunakan saat beraksi oleh pelaku diamankan Polres Pemalang (Foto: Humas Polres Pemalang for Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel feeder tower milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai jutaan rupiah.

‎Kapolres Pemalang Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim Johan Widodo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola tower menerima laporan dari koordinator lapangan terkait dugaan pencurian kabel feeder, Jumat sore, 15 Mei 2026.

‎“Setelah pihak pengelola mengecek ke lokasi, ternyata benar terdapat dua kabel feeder sepanjang 120 meter yang hilang,” kata AKP Johan Widodo, Rabu, 20 Mei 2026.

‎Akibat pencurian tersebut, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian sebesar Rp7,2 juta.

‎Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

‎“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Empat orang tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa, 19 Mei 2026 dini hari,” ujarnya.

‎Keempat tersangka yakni K (41) warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kemudian HW (39), S (36), dan K (49), yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

‎Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang potong serta satu unit mobil minibus warna silver metalik berikut surat-surat kendaraan yang digunakan saat beraksi.

‎Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, dua tersangka berinisial S (36) dan K (49) diketahui juga melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.

‎“Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi.

‎“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan fasilitas publik,” pungkas Kasat Reskrim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Pemalang Pencurian Kabel Tower Moga Pemalang Satreskrim Pemalang Kriminal Pemalang Pencurian Tower Jawa Tengah