KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo kembali mengungkap fakta-fakta mencengangkan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 28 April 2026, sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin ini menghadirkan kesaksian dari nasabah hingga pihak internal bank, yang mengindikasikan adanya praktik peminjaman identitas secara masif hingga dugaan rekayasa pencairan kredit miliaran rupiah.
Salah satu saksi, Ujang, mengaku terkejut saat didatangi pihak bank yang menagih pinjaman sebesar Rp100 juta atas namanya.
Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman KUR maupun memiliki rekening di Bank Sumselbabel.
“Saya tidak pernah pinjam uang. Tiba-tiba ada yang datang menagih. Bahkan saya disuruh tanda tangan berkas, tapi tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian serupa juga disampaikan Santo. Ia mengaku hanya dimintai KTP dan dijanjikan tanggung jawab oleh seseorang bernama Aan, anak buah Juliantoro.
Namun, dana pinjaman sebesar Rp50 juta justru dikuasai pihak lain.
“Saya cuma dapat uang Rp1 juta, sementara ATM dan buku tabungan dipegang orang lain,” katanya.
Modus serupa berulang dalam kesaksian saksi lainnya. Heri, Nelson, Syahril, hingga Erwin mengaku hanya “meminjamkan” identitas untuk pengajuan kredit.
Mereka menerima imbalan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta, tanpa mengetahui aliran dana pinjaman yang sebenarnya.
Bahkan, beberapa saksi mengungkap tidak adanya proses survei usaha sebagaimana prosedur perbankan. Padahal, dalam aturan KUR, verifikasi lapangan menjadi syarat mutlak sebelum pencairan kredit.
Dari pihak internal bank, mantan pimpinan cabang Muara Enim, Beni, menegaskan bahwa secara prosedur, kredit KUR di bawah Rp100 juta memang dapat disetujui di tingkat cabang, namun tetap wajib memenuhi syarat administratif dan survei usaha.
“SOP jelas mengatur itu. Kalau tidak dijalankan, itu sudah pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Pandi yang kini menjabat pimpinan Cabang Pembantu Semendo mengungkap temuan mencengangkan yakni kredit bermasalah mencapai lebih dari Rp9 miliar, dengan banyak debitur yang sama sekali tidak merasa mengajukan pinjaman.
“Banyak KTP dan KK dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan kredit itu macet total, tidak ada angsuran sama sekali,” ujarnya.
Tim auditor internal bank, melalui saksi Hepta Hazairin, juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal, termasuk pencairan dana yang tidak dilakukan oleh debitur asli serta keterlibatan pihak eksternal.
“Ditemukan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk delapan orang eksternal. Bahkan ada pengaturan plafon kredit berdasarkan status pernikahan atas instruksi pimpinan cabang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yang diduga terlibat antara lain Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer.
Sementara satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus DPO.
Jaksa menduga praktik ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp10 miliar yang diduga disalurkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.(*)
