Sidang Gugatan Eks Wartawan Sumeks vs PT CBS Belum Sentuh Pokok Perkara

30 April 2026 16:18 30 Apr 2026 16:18

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Gugatan Eks Wartawan Sumeks vs PT CBS Belum Sentuh Pokok Perkara

Pihak penggugat hadir dalam sidang kedua gugatan terhadap PT CBS di PHI Palembang, sementara tergugat diwakili kuasa hukum, Rabu 29 April 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kedua gugatan dua mantan wartawan senior Harian Sumatera Ekspres (Sumeks), Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47), terhadap PT Citra Bumi Sumatera (CBS) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, berlangsung tak mulus dan memantik sorotan.

Dalam persidangan pihak PT CBS mengutus kuasa hukumnya dan prinsipal tergugat kembali tidak hadir.

Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, didampingi hakim anggota Heryanto dan Thobari, selanjutnya memeriksa kelengkapan administrasi kuasa hukum tergugat.

Sehingga sidang pun belum menyentuh pokok perkara.

Perkara dengan nomor register 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg itu kemudian dijadwalkan berlanjut dengan mekanisme e-court.

Majelis menetapkan tahapan replik dan duplik dilakukan secara daring, sebelum memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada 3 Juni 2026 secara offline.

Meski demikian, hakim masih membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

“Agenda sidang selanjutnya dilakukan secara daring. Setelah itu tanggal 3 Juni 2026 pemeriksaan bukti dan saksi,” ujar Majelis Hakim di persidangan.

Di balik absennya tergugat, Kedua penggugat menilai pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak, dengan nilai pesangon yang hanya ditawarkan separuh dari yang semestinya.

Lebih jauh, terungkap fakta mencengangkan.

Edward Desmamora yang telah mengabdi selama 18 tahun mengatakan disebut masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, bahkan tak mencapai Rp4 juta per bulan.

Kuasa hukum penggugat, M Daud Dahlan SH MH, menilai kondisi ini tak bisa dibiarkan.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang turun tangan.

“Perusahaan sebesar PT CBS tidak bisa berdalih. Jika ada pekerja digaji di bawah UMP, Disnakertrans harus proaktif dan beri sanksi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Bumi Sumatera (CBS) belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kedua mantan wartawan tersebut.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah sengketa ini apakah berujung damai melalui mediasi atau berlanjut pada pembuktian.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Gugatan PHI kota palembang PHI Palembang PT Citra Bumi Sumatera Wartawan Sumeks Zulhanan Edward Desmamora Sengketa Kerja UMP Sumsel Disnakertrans Palembang Kasus Phi 2026 berita palembang Info Palembang Hubungan Industrial