Kejati Sumsel Bongkar Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Muba, Dua Nama Kunci Jadi Tersangka

29 April 2026 06:20 29 Apr 2026 06:20

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejati Sumsel Bongkar Obstruction of Justice Kasus Jaringan Desa Muba, Dua Nama Kunci Jadi Tersangka

Dua tersangka kasus dugaan obstruction of justice proyek jaringan desa DPMD Muba, Richard Cahyadi dan Ridwan Said, digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 28 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait proyek jaringan/instalasi komunikasi dan informasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa 28 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Dua sosok yang kini terseret yakni Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang juga mantan Kepala Dinas PMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023 serta Ridwan Said, seorang advokat.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam membersihkan praktik-praktik yang menghambat proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

“Setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami untuk memastikan hukum berjalan tanpa intervensi,” tegas Ketut.

Menurutnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis yang mengarah pada penghambatan proses penyidikan perkara utama, sehingga keduanya dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Ridwan Said langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara itu, Richard Cahyadi tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Sejauh ini, sedikitnya 13 saksi telah diperiksa untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyentuh dugaan korupsi proyek desa, tetapi juga menguak upaya menghambat proses hukum sebuah lapisan pelanggaran yang dinilai serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus dalami dan kembangkan perkara ini hingga terang benderang, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Ketut.

Dengan pengungkapan ini, Kejati Sumsel memberi sinyal kuat bahwa praktik menghalangi hukum, siapa pun pelakunya, tidak akan mendapat ruang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejati Sumsel obstruction of justice Kasus Jaringan Desa Muba