60 Pelaku Usaha Dibekali NIB dan LKPM, Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

26 Agustus 2026 16:48 26 Agt 2026 16:48

Almi Raisyah

Editor
Thumbnail 60 Pelaku Usaha Dibekali NIB dan LKPM, Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Cholmin Heryadi membuka giat bimteks dan sosialisasi pembuatan NIB serta LPKM, bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Favour Pagar Alam.

KETIK, PAGAR ALAM – style="text-align:justify">Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provini Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, transparan dan akuntabel, dengan memberikan kemudahan perizinan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Langkah tersebut salahsatunya diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Favour Pagar Alam Sumsel. 

Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam Sumsel, Cholmin Heriyadi, diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha atau penanam modal di wilayah Kota Pagar Alam serta pegawai DPMPTSP Kota Pagar Alam.

Dalam kesempatan tersebut, Cholmin menegaskan kemudahan berusaha menjadi salahsatu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemerintah Pagar Alam, menurutnya, terus berupaya memastikan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari mikro, kecil, menengah hingga usaha besar, mendapatkan akses pelayanan yang mudah dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Salahsatu hal yang menjadi perhatian adalah kepemilikan NIB. Menurut Cholmin, NIB merupakan pintu utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas sekaligus mengakses berbagai layanan perizinan usaha yang diperlukan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memiliki NIB dan menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain NIB, para pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Instrumen tersebut memiliki peran penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha di kota Pagar Alam.

Data yang disampaikan melalui LKPM juga dapat menjadi bahan pemerintah untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan nantinya.

Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan dunia usaha sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasarannya.

Pemahaman yang baik mengenai legalitas dan pelaporan usaha diperlukan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran sekaligus memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada dunia usaha.

Menurut Cholmi, tertib administrasi bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem investasi yang sehat.

Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, sementara data investasi yang akurat membantu pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ekonomi di kota Pagar Alam.

Tombol Google News

Tags: