LGBT dan Pendidikan : Siapkah Kita ?

25 Juni 2026 22:02 25 Jun 2026 22:02

Rioga Fransistyawan, S., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail LGBT dan Pendidikan : Siapkah Kita ?

Oleh: Rioga Fransistyawan, S.Pd*

Saat ini, era digital telah menjamur dalam kehidupan manusia, termasuk di lingkungan pendidikan. Perkembangan tersebut sejatinya dapat memberikan dampak positif apabila dimanfaatkan dengan baik dan bijak. Media sosial yang memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan sinyal dan informasi seharusnya dapat menjadi sarana edukasi yang luas di kalangan pendidikan.

Lembaga pendidikan seharusnya tidak hanya mematangkan pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga memberikan pendidikan karakter yang memadai. Padahal, salah satu pondasi utama sebuah negara yang maju adalah sumber daya manusia yang memiliki karakter baik, berintegritas, dan berkualitas.

Nyatanya, kehidupan yang serba cepat dan serba mudah saat ini seharusnya mendorong lembaga pendidikan, terutama kampus, untuk mengarahkan dan membina mahasiswa agar memiliki sikap yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan. Hal tersebut menjadi penting ketika berbagai isu sosial, termasuk isu LGBT, mulai menjadi perbincangan di lingkungan kampus. Beberapa kasus yang telah ramai dibahas di media sosial seharusnya menjadi perhatian para pemangku kepentingan pendidikan agar dapat memberikan pendampingan, pembinaan, dan pemahaman yang tepat kepada mahasiswa.

Dampaknya, isu LGBT menjadi salah satu persoalan sosial yang dianggap krusial oleh sebagian masyarakat. Hal-hal yang sebelumnya tidak terlihat atau bahkan dianggap sepele kini mulai mendapat perhatian lebih besar. Dalam konteks pendidikan, diperlukan pendekatan yang tepat agar lembaga pendidikan tetap mampu menjalankan fungsi utamanya, yaitu mencetak generasi bangsa yang berkarakter dan berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan pendidikan maupun pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Memang, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum terdapat aturan khusus yang mengkriminalisasi orientasi seksual LGBT secara menyeluruh dalam ranah privat. Namun, aktivitas yang berkaitan dengan perbuatan cabul, pornografi, serta hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa larangan hukum lebih ditujukan pada tindakan yang melibatkan anak di bawah umur maupun pelanggaran kesusilaan tertentu.

Tantangan inilah yang seharusnya menjadi bahan diskusi dalam pemerintahan maupun dunia pendidikan agar dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada generasi muda, khususnya mahasiswa. Mahasiswa merupakan agen perubahan bagi negara yang diharapkan mampu memberikan contoh dan kontribusi positif bagi masyarakat.

Sejak munculnya berbagai kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk yang sempat menjadi perhatian publik di PNJ (Politeknik Negeri Jakarta), seharusnya perhatian tidak hanya difokuskan pada kasusnya semata, tetapi juga pada upaya mencari solusi bersama. Selain itu, terdapat pula kebijakan di sejumlah rumah kos, khususnya kos laki-laki, yang tidak memperbolehkan penghuni menerima tamu berdua di dalam kamar. Hal tersebut menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap isu pergaulan dan norma sosial.

Dari sinilah peran guru, dosen, dan institusi pendidikan menjadi sangat penting, mengingat kampus merupakan tempat bertemunya mahasiswa dari berbagai latar belakang budaya, agama, dan pandangan hidup. Dengan demikian, perbedaan pandangan dapat dikelola menjadi ruang diskusi dan pemahaman yang konstruktif.

Mengapa isu LGBT perlu menjadi topik pembahasan? Karena isu ini menyangkut berbagai aspek, mulai dari sosial, budaya, agama, hukum, hingga hak asasi manusia. Namun, pembahasannya tetap perlu ditempatkan pada koridor yang tepat, yaitu secara kritis, ilmiah, dan bertanggung jawab.

Bukan hanya sebatas diskusi, tetapi juga diperlukan strategi yang dapat dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa serta menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Pertama, memperkuat literasi kritis. Sebagai mahasiswa yang bukan lagi berada di jenjang sekolah menengah, mereka perlu dibekali kemampuan untuk memeriksa dan memverifikasi sumber informasi. Di era digital yang luas ini, mahasiswa sering kali lebih banyak mengonsumsi informasi tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Padahal, mahasiswa perlu mencari kebenaran berdasarkan sumber yang valid dan terpercaya. Dengan demikian, mahasiswa dapat membedakan antara fakta dan opini. Kemampuan membedakan keduanya perlu ditanamkan oleh guru maupun dosen agar mahasiswa memiliki literasi digital yang baik.

Kedua, mengedepankan dialog akademik. Kampus seharusnya mendorong diskusi ilmiah secara berkala mengenai berbagai isu terkini, termasuk isu LGBT. Dengan adanya diskusi yang sehat dan berbasis kajian ilmiah, mahasiswa diharapkan dapat memahami persoalan secara lebih komprehensif, tidak hanya terbatas pada teori semata. Ruang dialog yang sehat juga dapat menghindarkan budaya saling menyerang dan memperkuat tradisi akademik di kampus.

Ketiga, penguatan pendidikan karakter. Pendidikan tidak hanya bertujuan mengembangkan kemampuan intelektual, tetapi juga membentuk sikap menghargai sesama, termasuk menghormati perbedaan latar belakang budaya maupun agama. Dengan adanya sikap saling menghargai, etika berdiskusi akan tumbuh dengan sendirinya. Pada akhirnya, mahasiswa yang lulus tidak hanya menyandang gelar akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial sebagai agent of change.

Keempat, memperkuat peran dosen sebagai fasilitator. Poin ini terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya tidak mudah. Dosen tidak hanya bertugas menyampaikan materi perkuliahan, melainkan juga membimbing mahasiswa untuk berpikir kritis, mengarahkan diskusi berdasarkan data dan kajian ilmiah, serta menjaga suasana akademik agar tetap kondusif.

Apakah kampus sudah siap?
Siap atau tidak, isu LGBT akan tetap ada di tengah masyarakat. Lingkungan sekitar menunjukkan bahwa fenomena tersebut memang menjadi bagian dari realitas sosial yang ada, meskipun sering kali tidak terlihat secara terbuka. Oleh karena itu, kesiapan kampus tidak hanya diukur dari aturan dan kebijakan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan civitas akademika dalam membangun dialog yang sehat dan berlandaskan ilmu pengetahuan.

Isu LGBT merupakan realitas sosial yang hadir di tengah masyarakat dan tidak dapat terus diabaikan oleh dunia pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman terhadap berbagai tantangan dan isu kontemporer agar dapat melahirkan solusi bagi bangsa dan negara.

Pertanyaannya bukan lagi apakah isu ini ada atau tidak, melainkan apakah kita sudah cukup siap untuk menghadapinya dengan pendekatan pendidikan yang bijaksana, ilmiah, dan bertanggung jawab.

*) Rioga Fransistyawan, S.Pd adalah Sivitas Akademika UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
*) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Lgbt Dampak Lgbt Indonesia Darurat Lgbt Berantas Lgbt