Bijak Parkir Digital Kota Surabaya, Upaya Wujudkan Perluasan Basis Pajak Sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

25 Juni 2026 15:55 25 Jun 2026 15:55

Fiqih Arfani

Wakil Pemimpin Redaksi
Thumbnail Bijak Parkir Digital Kota Surabaya, Upaya Wujudkan Perluasan Basis Pajak Sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Oleh: Djoenijanto Soesilo, SH., MM

Surabaya sebagai kota metropolitan kedua di Indonesia memiliki ladang subur untuk memulai usaha apapun. Ada sekitar  puluhan usaha yang menjanjikan agar mampu mendapatkan keuntungan besar. Potensi usaha baru dan popular dikalangan Gen Z meliputi usaha kuliner bisnis makanan dan minuman di  restoran, franchise atau waralaba, bisnis laundry kiloan, usaha sewa rumah kos, jasa event organisher (EO), bisnis retail dan toko, bisnis fotokopi dan percetakan digital hingga bisnis reklame.

Semua usaha tersebut tentu harus menyiapkan lahan parkir memadai. Nah, kebutuhan lahan parkir tersebut harus memadai demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Bahkan, masih banyak tempat parkir belum terdata dalam sistem perpajakan daerah. Tapi di sisi lain, pemilik usaha di atas wajib mengurus izin resmi berusaha dan paling utama adalah izin penyelenggaraan ruang parkir.

Sementara itu, pelaksanaan parkir digital di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah kota Surabaya Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Legalitas ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengelolaan, operasional serta skema hasil parkir secara digital. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan parkir pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Parkir Tepi Jalan Umum melalui pengelolaan operasional secara bersama-sama dengan pihak lain.

Hal ini sejalan dengan regulasi yang memperbolehkan BLUD melakukan kerja sama dengan pihak luar dalam pemungutan retribusi guna meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memperkuat ketahanan fiskal di masa kini, optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari penarikan retribusi dan pajak daerah lebih terukur adalah keniscayaan. Ekspansi parkir digital ditargetkan pada seluruh wilayah Kota Pahlawan. Prioritasnya adalah kawasan padat aktivitas, pusat perdagangan dan area wisata.

Bahkan hingga Juni 2026. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebagai pemangku utama parkir digital menargetkan pemasangan identitas dan sistem parkir digital hingga 926 orang petugas parkir pada  kawasan parkir tepi jalan umum di seluruh penjuru kota. Puncaknya adalah secara jangka panjang, pemkot merencanakan target digitalisasi untuk mencakup hingga 1.510 lokasi titik parkir.

 

Skema Imbal Hasil Parkir Digital

Era baru Kota Surabaya adalah mewujudkan layanan parkir digital yang lebih modern, transparan dan  akuntabel. Dan entitas yang bertanggung jawab langsung  dalam pengelolaan parkir di jalan adalah Dinas Perhubungan.

Kendati bukan yang pertama dalam dunia digitalisasi,  tapi sudah tercatat di beberapa daerah seperti Bandung, DKI Jakarta, Surakarta dan terakhir dikembangkan secara meluas di Surabaya. Pada gilirannya digadang-gadang dapat menciptakan dampak bagi banyak orang sedang berada di jalur yang benar untuk urusan parkir digital.

Beleid ini mengatur mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pemerintah Daerah melalui BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum dan Mitra KSO (Juru Parkir). Poin-poin penting yang diatur meliputi tata cara pemilihan mitra melalui seleksi administrasi dan negosiasi, pembagian hasil yang selanjutnya dinamakan dengan imbal hasil parkir digital dengan skema sebesar 60 persen untuk BLUD dan 40 persen untuk Mitra KSO, serta pemberian honorarium bagi pengawas parkir sebesar 10 persen dari realisasi pendapatan tahun berjalan.

Selain itu, diatur pula kewajiban penggunaan karcis resmi, atribut kelengkapan bagi juru parkir seperti mesin EDC yang diterbitkan oleh Perbankan atau aplikasi ponsel khusus, rompi resmi yang dilengkapi kode QRIS dan ID pengenal, serta prosedur pengawasan berkala melalui audit lapangan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Adapun mitra KSO adalah para juru parkir resmi atau koordinator juru parkir yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Surabaya. Target utama pembentukan untuk mengatasi kebocoran pendapatan daerah, meminimalkan pungutan liar dan menjamin transparansi.

 

Sinergi 4 Pilar Parkir Digital

Di Surabaya, penertiban dan pengawasan penerapan pembayaran nontunai parkir tepi jalan umum semestinya bersinergi menjadi panglima penegakan hukum antara pengawas parkir, Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta  Inspektorat membentuk ekosistem tata kelola parkir digital yang akuntabel. Dalam kolaborasi ini merupakan satuan tugas handal memastikan transparansi, penegakan aturan secara adil, serta pencegahan pelanggaran (seperti pungutan liar) di berbagai titik layanan seyogyanya saling menguatkan. Pekerjaan pengawas parkir setiap hari meliputi:

1. Memfasilitasi juru parkir dengan mengambil device HP smart parkir solution di lokasi poll handphone.

2. Melaksanakan pengecekan kesiapan juru parkir dan pengisian pelaporan di web.

3. Melakukan pengawasan dan monitoring transaksi parkir nontunai di lokasi parkir dengan meminta masyarakat membayar parkir nontunai dan meminta jukir menerima pembayaran parkir nontunai.

4. Memantau kondisi alat parkir agar tetap prima.

5. Mengecek kejadian pelanggaran di sekitar lokasi parkir.

6. Menjembatani pengaduan dengan membuat laporan secara berjenjang.

Sementara itu, pengawas parkir adalah Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Dinas Perhubungan atau pegawai khusus yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala dinas terkait melalui surat perintah penertiban dan pengawasan penerapan pembayaran nontunai parkir tepi jalan umum di Kota Surabaya.

Esensi  tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda melalui penindakan pelanggaran, pemberantasan parkir liar, pengamanan prasarana dan merespon aduan masyarakat. Sedangkan, peran PPNS Pajak Daerah adalah mutlak dibutuhkan dalam implementasi parkir digital guna menegakkan hukum, mencegah manipulasi sistem, dan menindak wajib pajak nakal yang berusaha menghindari kewajiban pembayaran retribusi maupun pajak parkir.

Tidak itu saja, sistem digital sangat rawan dan rentan terhadap manipulasi seperti tapping alat modus pencatatan transaksi fiktif atau bahkan menjurus pada penggelapan dan manipulasi dana kas masuk.

Untuk itu PPNS Pajak Daerah memiliki kewenangan khusus berfokus pada  penyelidikan,penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana perpajakan daerah. Peran tersebut diharapkan mampu memberi efek jera bagi wajib pajak nakal. Selain itu, PPNS secara diam-diam meneliti kebenaran laporan atau keterangan serta memeriksa buku, catatan, dokumen digital untuk memastikan omzet parkir yang dilaporkan sesuai dengan data transaksi elektronik terekam.

Tanggung Jawab penuh Inspektorat dalam program kebijakan publik parkir digital adalah melakukan pengawasan internal, audit kinerja, pencegahan pelanggaran untuk memastikan sistem berjalan transparan. Ini dilakukan demi mendukung efektivitas dan tata kelola perparkiran digital berbasis nontunai di Surabaya.

Penerapan pembayaran parkir nontunai menggunakan voucher “Parkir Suroboyo” mampu menjadi kebiasaan yang bagus bagi semua melalui 5 panduan praktis tutotial Pemesanan.

Apa saja? Pertama adalah buka tautan form pemesanan, lalu isi data pemesan, lakukan konfirmasi pesanan, proses pembayaran dan selesai, voucher siap digunakan. Ayo bersama mendukung budaya transaksi nontunai untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Surabaya. Salam satu nyali..!! WANI Tertib Parkir Digital..!!

Tombol Google News

Tags:

Pajak Daerah Pajak Parkir Parkir Digital Info Surabaya parkir Surabaya Berita Surabaya