KETIK, MALANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis pemerintah pusat di bidang pendidikan. Termasuk pendirian Sekolah Rakyat di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang.
Pembangunan tersebut memanfaatkan aset Pemkab Malang seluas 59.491 meter persegi, serta rencana pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa secara prinsip Fraksi PDI Perjuangan mendukung program Presiden dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Kami mendukung lahir batin program strategis Presiden untuk membangun sekolah, karena pendidikan adalah jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara hadir untuk memastikan anak-anak rakyat mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak," ujar Abdul Qodir.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan catatan tegas terkait adanya wacana kewajiban hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada kementerian terkait, baik Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan.
Menurut Abdul Qodir, pembangunan fasilitas pendidikan tidak harus selalu ditempuh melalui mekanisme hibah yang menyebabkan berpindahnya status kepemilikan aset daerah.
"Tidak harus melalui hibah. Banyak mekanisme hukum lain yang bisa digunakan tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kalau setiap program pusat yang dibangun di daerah harus berujung pada hibah aset daerah, tentu ada yang perlu kita pertanyakan," tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan analogi sederhana untuk menggambarkan keganjilan apabila hibah dijadikan kewajiban.
"Mosok bapak membangun rumah di atas tanah anaknya, kemudian anaknya harus menghibahkan tanah itu dulu kepada bapaknya. Kita harus berpikir jernih, kalau tidak kita akan malu kepada Pak Markesot kalau logika bernegara kita menjadi seperti itu," ujar Abdul Qodir, Kamis, 23 Juli 2026.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menilai terdapat persoalan besar dalam tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat kemandirian fiskal dengan berbagai kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD), namun di sisi lain kewenangan daerah dalam mengelola aset dan mengambil kebijakan strategis justru semakin ditarik ke pusat.
"Pertanyaannya, daerah diminta mandiri melalui jalan yang mana, kalau aset daerah terus dikurangi dan ruang kewenangan daerah semakin dipersempit?" katanya.
Abdul Qodir juga mempertanyakan, jika harus ada kewajiban Hibah Aset, mengapa kementerian terkait tidak terlebih dahulu mengoptimalkan aset tanah milik pemerintah pusat yang berada di daerah untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut.
"Aset pemerintah pusat di daerah jumlahnya banyak. Mengapa kementerian terkait tidak menggunakan aset pusat terlebih dahulu? Sementara ketika pemerintah daerah membutuhkan aset pusat untuk kepentingan masyarakat, proses pelepasannya sering kali sangat sulit," ungkapnya.
Ia mencontohkan persoalan aset kawasan Balekambang yang menurutnya hingga kini belum juga diserahkan kepada pemerintah daerah meski telah berlangsung puluhan tahun.
"Ini menjadi pertanyaan keadilan dalam pengelolaan aset negara. Ketika kementerian pusat membutuhkan aset daerah, daerah diminta menyerahkan. Tetapi ketika daerah membutuhkan aset pusat, prosesnya sangat panjang," imbuhnya.
Abdul Qodir menegaskan bahwa sikap DPRD Kabupaten Malang dalam menyikapi program tersebut sudah jelas. DPRD mendukung rencana pembangunan sekolah, tetapi tidak menyinggung soal pemberian persetujuan terhadap kewajiban hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang.
"Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Kami mendukung hadirnya sekolah untuk rakyat. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan Hibah Aset," tegasnya.
Ia juga menyampaikan kritik keras agar program pemerintah tidak berubah menjadi ajang kepentingan birokrasi maupun pencitraan pejabat.
"Jangan sampai rakyat menjadi korban arogansi para pembantu kekuasaan. Jangan sampai ada menteri yang ingin mencari perhatian kepada Presiden, atau kepala dinas yang ingin mencari perhatian kepada kepala daerah, lalu mengorbankan kepentingan daerah dan rakyat," ujar Abdul Qodir.
Menurutnya, tidak pernah ada instruksi Presiden yang mengharuskan setiap program pemerintah pusat di daerah dibangun dengan syarat pemerintah daerah wajib menghibahkan aset tanahnya.
"Saya yakin Presiden tidak pernah memerintahkan daerah harus menghibahkan tanahnya. Sehingga menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Para Pembantu Kekuasaan ini, Baik Menteri maupun Kepala Dinas Jangan membuat kebijakan tambahan yang justru membebani daerah. Semangat pembangunan pendidikan harus tetap berjalan, tetapi kedaulatan aset daerah juga harus dihormati," kata Abdul Qodir.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan: mendukung sekolah untuk rakyat, tetapi menjaga aset daerah adalah bagian dari menjaga kepentingan rakyat. (*)
Sekolah Rakyat Didukung, Hibah Tanah Ditolak! Sikap Tegas F-PDIP DPRD Kabupaten Malang
23 Juli 2026 16:39 23 Jul 2026 16:39
Gumilang
Editor
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir. (Foto: Abdul Qodir for Ketik.com)
Tags:
PDIP Kabupaten Malang Presiden Prabowo Sekolah Rakyat Kabupaten MalangBaca Juga:
Bulan Bung Karno, PDIP Kabupaten Malang Gelar Doa Bersama hingga Santuni Anak YatimBaca Juga:
Konsolidasi PAC Dimulai, DPC PDIP Kabupaten Malang Pertegas Arah Politik KerakyatanBerita Lainnya oleh Gumilang
23 Juli 2026 16:39
Sekolah Rakyat Didukung, Hibah Tanah Ditolak! Sikap Tegas F-PDIP DPRD Kabupaten Malang
23 Juli 2026 16:12
Komisi I DPRD Kabupaten Malang Bawa Tumpukan Masalah Pertanahan ke Senayan, Minta DPR RI Turun Tangan
23 Juli 2026 13:14
Harlah ke-28 PKB, Abah Kholiq Ajak Seluruh Kader Kabupaten Malang Perkuat Pengabdian untuk Rakyat
22 Juli 2026 21:02
GMPK Sambut Sudaryono Jadi Kepala BGN, Siap Kawal Penyempurnaan Progam MBG
22 Juli 2026 14:43
Sosok Makhrus Sholeh, Sekjen Anyar DPP Apersi, Arek Malang Pemilik Turen Indah Group
