Politisi PSI Sebut Presiden Habibie Tak Punya Ijazah Sarjana, Bandingkan dengan Gibran

9 Oktober 2026 21:03 9 Okt 2026 21:03

Thumbnail Politisi PSI Sebut Presiden Habibie Tak Punya Ijazah Sarjana, Bandingkan dengan Gibran

Foto masa muda BJ Habibie. (Dok keluarga)

KETIK, JAKARTA – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo membawa nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti perbedaan sistem gelar akademik yang ditempuh Habibie di Jerman dan polemik ijazah Gibran.

Melalui akun X @sigitwid, Sigit menyatakan Habibie tidak memiliki ijazah sarjana. Pernyataan itu ia gunakan untuk mengkritik pihak-pihak yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran.

Menurut Sigit, jika logika yang digunakan untuk mengkritik Gibran diterapkan kepada Habibie, presiden yang dikenal sebagai ahli teknologi tersebut juga dapat dianggap hanya lulusan SMA karena tidak menunjukkan ijazah S1.

“Kalau mengikuti logika @dennyindrayana dan sekian banyak buzzer yang tengah dikerahkan untuk mendeskreditkan Mas Gibran, Pak Habibie hanya lulus SMA karena tidak bisa menunjukkan ijazah S1,” ungkap Sigit, seperti dikutip Suara.com.

 

Sigit Singgung Riwayat Pendidikan Habibie

Dalam unggahannya, Sigit menjelaskan Habibie sempat menempuh pendidikan di bidang teknik mesin di Bandung selama sekitar enam bulan sebelum melanjutkan studi ke Jerman.

Pada masa itu, pendidikan teknik di Bandung masih berada dalam lingkungan Universitas Indonesia. Lembaga tersebut kemudian berkembang menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang resmi berdiri pada 2 Maret 1959.

Habibie selanjutnya menempuh pendidikan teknik di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman. Ia meraih gelar Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.), kemudian melanjutkan pendidikan hingga memperoleh gelar Doktor-Ingenieur.

Gelar Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman. Dalam bidang teknik, gelar tersebut diperoleh melalui pendidikan tingkat lanjut dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan ketiadaan pendidikan tinggi.

Karena itu, pernyataan Sigit mengenai ijazah sarjana Habibie perlu dipahami dalam konteks perbedaan sistem pendidikan dan gelar akademik antara Indonesia dan Jerman.

 

Polemik Dokumen Pendidikan Gibran

Pernyataan Sigit muncul di tengah perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Persoalan tersebut turut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan Suara.com.

Dalam pertimbangan yang diberitakan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Sigit menggunakan perbandingan dengan riwayat pendidikan Habibie untuk mengkritik pihak-pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran. Namun, perbandingan tersebut merupakan argumentasi politik Sigit dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kedua persoalan memiliki kedudukan hukum yang sama.

Perbedaan sistem pendidikan, jenis gelar, serta persyaratan administratif perlu diperhatikan agar perdebatan mengenai latar belakang pendidikan kedua tokoh tidak mencampuradukkan persoalan akademik dengan persyaratan hukum pencalonan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ijazah Gibran Putusan MK Ijazah Sma Gibran Wapres Habibie PSI