KETIK, MALANG – Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKS, dr. Gamal, M.Biomed, menegaskan bahwa kekuasaan dalam kehidupan bernegara harus digunakan untuk mewujudkan tujuan bernegara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, demokrasi dan konstitusi harus menjadi landasan agar kekuasaan tidak bergeser menjadi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Hal tersebut disampaikan dr. Gamal saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar kepada 150 peserta dari Kabupaten Malang di Gedung Pertemuan Araya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat Kabupaten Malang, Yasir.
Dalam kegiatan bertajuk "Kerja Kenegaraan dan Kebangsaan dalam Perspektif Konstitusi" tersebut, dr. Gamal mengajak masyarakat memahami bagaimana negara bekerja melalui prinsip demokrasi, negara hukum, pembangunan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
Menurut dr. Gamal, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan ruang kepada berbagai unsur masyarakat untuk terlibat dalam kehidupan politik dan kenegaraan.
Demokrasi tidak hanya berhenti pada proses pemilu, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan, keputusan dibuat, serta bagaimana berbagai unsur masyarakat menjalankan fungsinya.
"Demokrasi bukan hanya tentang bagaimana kita memilih pemimpin. Demokrasi adalah tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana seluruh proses tersebut pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar dr. Gamal.
Ia menjelaskan, dalam sistem demokrasi terdapat berbagai unsur yang saling berhubungan, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, jurnalis, mahasiswa dan pelajar, hingga tokoh politik.
Dalam konteks tersebut, dr. Gamal menilai partai politik memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pilar demokrasi sekaligus sumber kepemimpinan bangsa.
Menurutnya, kualitas kehidupan demokrasi juga tidak dapat dilepaskan dari bagaimana kepemimpinan bangsa dipersiapkan.
"Kalau kita ingin membangun negara yang baik, maka kita juga harus memikirkan bagaimana kepemimpinan bangsa itu dipersiapkan. Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa kepentingan rakyat," kata dr. Gamal.
Pembahasan mengenai demokrasi kemudian berkembang dalam sesi dialog bersama peserta.
Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain mengenai bagaimana masyarakat dapat mengambil bagian dalam kehidupan demokrasi, menyampaikan aspirasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut dr. Gamal, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penonton dalam proses politik.
Partisipasi masyarakat dibutuhkan agar demokrasi tidak berhenti pada proses pemilihan pemimpin, tetapi berlanjut pada keterlibatan dalam mengawal kebijakan dan jalannya pemerintahan.
"Demokrasi membutuhkan masyarakat yang aktif. Masyarakat bukan hanya memilih ketika pemilu, tetapi juga harus memahami bagaimana kebijakan dibuat dan ikut mengawal agar kekuasaan tetap digunakan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Selain demokrasi, dr. Gamal menekankan bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara harus berada dalam koridor hukum.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah prinsip negara hukum, antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, proses hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku, peradilan yang bebas dan merdeka, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk memastikan kekuasaan tetap memiliki batas dan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Konstitusi harus menjadi pijakan bersama bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangannya.
"Konstitusi harus menjadi pagar bagi kekuasaan. Jangan sampai kekuasaan berjalan tanpa kontrol. Karena ketika kekuasaan tidak dibatasi, yang seharusnya menjadi alat untuk melayani rakyat justru bisa berubah menjadi alat untuk kepentingan tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Gamal mengaitkan kerja kenegaraan dengan pembangunan sumber daya manusia unggul.
Ia menyoroti amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, termasuk peningkatan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, pencerdasan kehidupan bangsa, prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurutnya, pembangunan SDM menjadi bagian penting dari kerja kenegaraan karena kualitas manusia akan menentukan kualitas kepemimpinan dan pembangunan bangsa.
"Negara tidak cukup hanya memiliki sumber daya alam yang kaya. Kita membutuhkan manusia-manusia yang unggul untuk mengelolanya. Karena itu, pendidikan harus mampu melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga karakter dan tanggung jawab kebangsaan," ungkap dr. Gamal.
Ia kemudian menghubungkan pembangunan SDM dengan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
dr. Gamal menilai amanat tersebut harus menjadi orientasi dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Kekayaan SDA tidak boleh hanya menjadi sumber keuntungan bagi sebagian kelompok, tetapi harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
"SDA kita bukan sekadar kekayaan yang kita miliki. Ada amanat konstitusi di dalamnya. Kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelasnya.
Pembahasan mengenai SDA juga menjadi bagian dari dialog bersama peserta.
Persoalan yang mengemuka berkaitan dengan bagaimana kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan bagaimana prinsip pemerataan dapat diwujudkan dalam pengelolaan kekayaan bangsa.
Menanggapi hal tersebut, dr. Gamal menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus kembali kepada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, kekayaan alam bukan sekadar aset yang dimiliki negara, tetapi memiliki tujuan konstitusional yang jelas, yakni digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(*)
