Bupati Subandi Sidak Toko Miras, 624 Botol Miras Jutaan Rupiah Disita

1 Agustus 2026 05:31 1 Agt 2026 05:31

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Bupati Subandi Sidak Toko Miras, 624 Botol Miras Jutaan Rupiah Disita

Bupati Subandi memeriksa jenis minuman keras dan kadar alkoholnya di salah satu gerai atau toko penjual miras di kawasan pertokoan Perumahan KNV Sidoarjo pada Jumat malam (31 Juli 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Sidak Bupati Subandi ke tiga toko tempat penjualan minuman keras (miras) di kawasan pertokoan Perumahan KNV menjadi momentum sosialisasi sekaligus peringatan kepada penjual miras di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Semua camat dan forkopimka diperintahkan bergerak di wilayah masing-masing. Masyarakat yang mengetahui penjual miras bisa melapor ke kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo.

Pada Jumat malam (31 Juli 2026), Bupati Subandi bersama Forkopimda Kabupaten Sidoarjo mendatangi ruko-ruko penjual miras di kawasan Kota Sidoarjo. Yang didatangi adalah Toko Sobat Minum, Teman Santuy, dan Libra Store. Posisi toko-toko miras itu berada di deretan pertokoan kawasan Perumahan KNV, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. 

 Ketiganya hanya mengantongi izin dari Online Single Submission (OSN). Izin-izin tersebut diperoleh dari pemerintah pusat berupa perizinan berusaha berbasis risiko. Izin itu dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di toko-toko tersebut, Bupati Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko. Ada yang kadar alkoholnya sampai 32 persen. Penjaga toko mengaku menjual miras secara eceran maupun grosiran. 

"Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail,  jualan eceran. Itu melanggar aturan," tegas Bupati Subandi.

Bupati Subandi memastikan Bupati Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kabupaten Sidoarjo. Kalau ada toko yang berjualan miras eceran, dipastikan tidak ada izin dari Pemkab Sidoarjo.

"Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya. 

Foto Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Abraham Prihadi bertanya tentang minuman dan izin penjualan miras kepada penjaga salah satu toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo pada Jumat malam (31 Juli 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Abraham Prihadi bertanya tentang minuman dan izin penjualan miras kepada penjaga salah satu toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo pada Jumat malam (31 Juli 2026). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Harga Ratusan Ribu hingga Jutaan Per Botol

Bupati Subandi juga menasihati penjaga maupun penanggung jawab toko agar tutup dan mematuhi aturan. Daripada nanti justru didatangi massa yang menutup paksa tempat usaha mereka. Pemkab Sidoarjo merespons keresahan masyarakat dan para ulama karena toko-toko penjual miras yang semakin marak. 

Dalam sidak bersama Forkopimda Sidoarjo ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di atas 20 persen. Harga minuman tersebut bervariasi. Ada yang dilabeli seharga ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah per botol. Namun, toko itu menulisnya dengan angka 3.500 K. Artinya, harga minuman itu Rp 3,5 juta per botol. Ada pula yang Rp 420 K atau Rp 420 ribu rupiah. 

Toko-tokonya harus tutup saat itu juga. Jika diketahui penjualan miras dilakukan lagi dalam 3 sampai 4 hari ke depan, seluruh barang dagangannya akan dijadikan barang bukti. Toko-toko itu pun ditutup.

Petugas Satpol PP Sidoarjo lalu mendata sekaligus membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi. Penjual miras akan dipanggil untuk mengikuti sidang. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Subandi Penjual Miras Di Sidoarjo Toko Miras Sidoarjo Dandim Sidoarjo Forkopimda Sidoarjo