KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan ini diberikan bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat 14 Agustus.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Presiden menilai banyak diaspora Indonesia di berbagai negara memiliki keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan nasional. Namun, sebagian dari mereka harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier maupun profesional.
Melalui perubahan undang-undang, pemerintah ingin memberikan ruang agar talenta tersebut tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa kehilangan keterikatan dengan Tanah Air.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Presiden.
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dengan mekanisme uji integritas serta kewajiban yang jelas bagi penerima kewarganegaraan ganda.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan potensi diaspora Indonesia untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia dan daya saing nasional. (*)
