KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus mengembangkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis 22 Oktober 2026, sebanyak 20 korporasi tengah ditelusuri terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla, termasuk empat perusahaan yang baru masuk tahap penyelidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, penyidik masih mendalami informasi mengenai empat korporasi tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Saat ini empat korporasi masuk dalam penyelidikan terkait karhutla. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akan dilihat apakah ada korporasi lain yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rony.
Rony belum mengungkapkan identitas empat perusahaan yang baru diselidiki. Ia meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara yang masih berlangsung dapat berjalan dengan baik.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat diwawancarai l, di Mapolda Sumsel, Kamis 22 Oktober 2026, (Foto : Yola/Ketik.com)
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan PT RAS, perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, sebagai korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus karhutla.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Selain PT RAS, penyidik menetapkan FS, direktur operasional perusahaan tersebut, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Menurut Rony, perusahaan yang mengelola lahan wajib menyiapkan fasilitas pendukung, sistem penanganan kebakaran, personel, serta anggaran yang memadai untuk mengantisipasi dan menanggulangi karhutla. PT RAS diduga tidak memenuhi ketentuan terkait penyediaan sarana dan prasarana tersebut.
Salah satu lahan milik salah satu perusahaan yang diselidiki oleh Satgas Karhutla di Sumatera Selatan, Kamis 22 Oktober 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih menjalani proses penyidikan. Secara keseluruhan, penanganan perkara karhutla oleh Polda Sumsel tercatat dalam 17 laporan polisi, dengan 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Rony mengatakan Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut.
“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Barang bukti tersebut meliputi alat berat jenis ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta sejumlah benda fisik lainnya.
Di tengah proses penegakan hukum, Rony mengingatkan masyarakat dan pengelola lahan agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rony. (*)
