KETIK, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong agar PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat penguasaan negara atas sektor migas sekaligus mengembalikan orientasi pengelolaan energi nasional bagi kepentingan masyarakat.
Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan usulan tersebut dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Arie, pembaruan regulasi migas diperlukan untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Ia menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah membuka ruang liberalisasi yang perlu dievaluasi berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Arie merujuk pada sejumlah perkembangan hukum, termasuk pengujian UU Migas di Mahkamah Konstitusi pada 2012 yang berujung pada pembatalan sejumlah ketentuan dan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"Prinsip penguasaan negara tidak cukup diwujudkan melalui regulasi dan pengawasan. Negara juga perlu memiliki kendali nyata atas pengelolaan sumber daya migas melalui badan usaha milik negara," ujar Arie.
Dalam kerangka tersebut, FSPPB mengusulkan Pertamina menjadi Badan Usaha Khusus yang menjalankan fungsi operasional pengelolaan migas nasional. Sementara itu, fungsi regulator dan pengelolaan kerja sama diusulkan ditempatkan pada lembaga terpisah.
FSPPB juga mengusulkan agar mekanisme pengawasan melibatkan unsur masyarakat, pekerja, dan anggota independen. Menurut organisasi tersebut, desain kelembagaan perlu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan nasional.
Perjuangan pembentukan regulasi baru itu telah berlangsung bertahun-tahun. Arie menyebut RUU Migas masuk Program Legislasi Nasional sejak 2010, tetapi pembahasannya belum menunjukkan kemajuan berarti hingga 2025.
FSPPB kemudian menyusun kajian dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan untuk mendorong pembahasan regulasi tersebut. Pada 12 Maret 2025, Badan Legislasi DPR RI bertemu dengan FSPPB dan menyampaikan rencana pembahasan setelah Idulfitri. FSPPB menyerahkan DIM pada 1 April 2025.
Selanjutnya, pada 15 April 2025, Badan Legislasi DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum memutuskan RUU Migas diusulkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR. Arie juga menyebut Presiden menerbitkan surat presiden pada 12 September 2026 yang menugaskan lima menteri untuk membahas RUU tersebut, dengan tenggat 22 Oktober 2026.
FSPPB bersama sejumlah elemen masyarakat sipil dan Muhammadiyah mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat penguasaan negara atas migas. Rekomendasi itu mencakup penerapan amanat Pasal 33 UUD 1945, penguatan Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional dengan kendali penuh negara, perlindungan cadangan dan fasilitas produksi, serta penyusunan peta jalan ketahanan dan kemandirian energi.
"Penguatan kelembagaan Pertamina perlu berjalan seiring dengan upaya meningkatkan produksi minyak nasional. Produksi Indonesia berada di kisaran 600.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari sehingga sebagian kebutuhan masih dipenuhi melalui impor," ujar Arie.
Di sisi lain, usulan perubahan kelembagaan tersebut berkaitan dengan harapan menekan harga energi. Arie menyampaikan simulasi bahwa integrasi pengelolaan Pertamina berpotensi menurunkan harga BBM, meskipun realisasinya bergantung pada perhitungan biaya dan peningkatan produksi.
Pembahasan RUU Migas juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam penentuan arah kebijakan energi nasional. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan Muhammadiyah akan menginventarisasi ketentuan dalam RUU yang dinilai bermasalah. (*)
