KETIK, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai integrasi pengelolaan minyak dan gas bumi melalui Pertamina berpotensi menekan harga bahan bakar minyak (BBM). Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan simulasi harga BBM dapat berada pada kisaran Rp7.500 hingga Rp9.500 per liter jika peningkatan produksi didukung kebijakan negara.
Arie menjelaskan simulasi tersebut dalam forum diskusi kelompok terarah yang digelar Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut dia, pembenahan tata kelola migas perlu diarahkan untuk memperkuat kendali negara sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan energi.
Arie memperkirakan harga keekonomian BBM saat ini berada di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.000 per liter. Jika pengelolaan dilakukan secara terintegrasi, ia memperkirakan harga dapat turun ke rentang Rp9.000 hingga Rp11.000 per liter.
Ia juga menyampaikan skenario harga Rp7.500 hingga Rp9.500 per liter apabila peningkatan produksi minyak nasional disertai dukungan kebijakan negara.
"Angka tersebut merupakan simulasi, bukan proyeksi resmi pemerintah atau jaminan bahwa harga BBM akan turun ke tingkat tersebut," tegas Arie menambahkan.
Arie turut memaparkan perhitungan biaya produksi dan distribusi. Ia menyebut harga pokok produksi atau HPP sekitar Rp1.500 per liter, sedangkan biaya distribusi mencapai sekitar Rp4.400 per liter.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Arie menilai BBM berpotensi dijual sekitar Rp5.000 per liter dan tetap menghasilkan keuntungan. Namun, pernyataan itu perlu dipahami sebagai perhitungan yang disampaikan FSPPB. Realisasinya bergantung pada komponen biaya, jenis BBM, kondisi produksi, distribusi, serta skema pengelolaan yang diterapkan.
"Tantangan penting yang perlu diselesaikan adalah kesenjangan antara produksi minyak nasional dan kebutuhan dalam negeri. Saat ini produksi Indonesia berada di kisaran 600.000 barel per hari, sementara kebutuhan mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Selisih tersebut membuat Indonesia masih bergantung pada impor minyak," tegasnya.
Karena itu, peningkatan produksi menjadi salah satu faktor yang dinilai menentukan keberhasilan upaya menekan harga energi. Arie juga mendorong penguatan eksplorasi melalui pembentukan dana abadi eksplorasi, pendanaan energi terbarukan, serta monetisasi cadangan migas yang telah terbukti.
Menurut FSPPB, pembenahan sektor migas tidak cukup hanya dengan mengubah perhitungan harga. Kebijakan juga perlu membangun tata kelola yang memungkinkan negara mengendalikan sumber daya energi dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Atas dasar itu, FSPPB mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Salah satu usulannya adalah menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus yang menjalankan fungsi operasional pengelolaan migas nasional, dengan fungsi regulator ditempatkan secara terpisah.
Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat penguasaan negara atas sektor migas sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. FSPPB menilai perubahan kelembagaan perlu disertai mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel agar pengelolaan energi benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pembahasan RUU Migas juga berkaitan dengan persoalan partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan energi. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyatakan bahwa rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan Muhammadiyah akan menginventarisasi ketentuan RUU yang dinilai bermasalah. (*)
