KETIK, JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea, bakal dipanggil kepolisian terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung profesi wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemanggilan terhadap Hotman Paris akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap awal pemeriksaan laporan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Meski demikian, Budi menyebut penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa keterangan pelapor serta barang bukti yang telah diserahkan.
Hotman Paris diketahui menghadapi dua laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial.
Saat itu, Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak nggak sih?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya.
Setelah pernyataannya menuai kritik, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di akun media sosial pribadinya.
Ia mengakui ucapan tersebut terlontar karena terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali disampaikan. (*)
