Usut Dugaan Kekerasan Siswa, Polisi Segera Panggil Mantan Kepsek SMPN 18 Kota Malang

11 Oktober 2026 13:44 11 Okt 2026 13:44

Kukuh Kurniawan, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Usut Dugaan Kekerasan Siswa, Polisi Segera Panggil Mantan Kepsek SMPN 18 Kota Malang

Situasi di sekitar SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 atau sehari setelah kasus dugaan tindak kekerasan terhadap sejumlah siswa yang tidak mengenakan baju adat lurik (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang. Dengan naiknya perkara ke status penyidikan, maka polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor yang merupakan mantan kepala SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi.

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor telah dijadwalkan oleh penyidik. 

"Nanti ya, kami ajukan dulu. Pada pekan ini atau kemungkinan di minggu depan," ujarnya, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari guru sekolah maupun korban. Meski begitu, proses pemeriksaan masih berlangsung karena masih ada tambahan saksi yang belum dimintai keterangan secara lengkap. 

"Kalau pemeriksaan saksi telah dilakukan. Namun, ini masih ada keterangan dari pihak guru yang masih kurang," tambahnya

Iptu Khusnul menyampaikan, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 10 orang terdiri dari 8 siswa dan 2 guru. Namun dalam perkembangannya, terdapat laporan yang dicabut karena orang tua korban menyatakan keberatan. 

"Iya benar, karena orang tuanya keberatan. Sehingga tersisa 7 korban dengan 3 Laporan Polisi (LP)," ungkapnya. 

Selain keterangan saksi, ia juga menyampaikan bahwa hasil visum korban sudah keluar dan saat ini dipegang oleh penyidik sebagai alat bukti. 

"Terkait visum, hasil visumnya telah keluar. Kalau tidak salah baru keluar pada Jumat, 9 Oktober kemarin," tambahnya. 

Saat ditanya terkait upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak terlapor selaku eks kepsek SMPN 18 Kota Malang, kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi masuk ke PPA. Ini dikarenakan pemeriksaan terhadap Mohammad Amrozi Hamidi juga belum dilakukan.

"Hingga saat ini, belum ada permohonan RJ ke kami. Karena pihak eks kepala sekolah juga belum kami periksa," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Smpn 18 Kota Malang Kepala Smpn 18 Kota Malang Mohammad Amrozi Hamidi Kanit Ppa Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah Restorative Justice