KETIK, YOGYAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu 28 Januari 2026, menyikapi status tersangka Hogi setelah ia menabrak pelaku penjambretan istrinya hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman tersebut seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum. Dasar yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Usai rapat, ia menambahkan bahwa pemberian status tersangka kepada Hogi sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat KUHAP baru.
Apresiasi Akademisi atas Langkah Kajari Sleman
Menanggapi dinamika di Senayan tersebut, Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, Kamis 29 Januari 2026, menyatakan dukungannya. Iwan menilai langkah Komisi III DPR RI adalah bentuk pengawasan yang tepat untuk memastikan hukum tidak lagi digunakan secara kaku di tengah masyarakat yang sedang berupaya membantu penegakan hukum.
Di saat yang sama, Iwan mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, yang langsung berupaya menuntaskan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, diskresi yang diambil Bambang merupakan jawaban nyata atas kegelisahan publik.
"Kita menghormati pendapat Komisi III DPR RI yang memberikan dasar yuridis kuat melalui KUHAP dan KUHP baru. Namun, saya juga sangat mengapresiasi Kajari Sleman, Bambang Yunianto, yang mampu mengeksekusi semangat tersebut secara cepat lewat mekanisme keadilan restoratif," kata Iwan Setyawan.
Implementasi Spirit KUHP Nasional
Berbeda sikap dengan Komisi III, menurut Iwan bahwa penyelesaian kasus Hogi Minaya melalui RJ merupakan preseden penting yang mencerminkan wajah hukum pidana modern Indonesia. Ia melihat ada sinkronisasi antara tekanan legislatif dengan tindakan eksekutif di lapangan.
Menurut Iwan, apa yang dilakukan oleh Kejari Sleman telah mengusung semangat KUHP baru yang memposisikan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dengan mengedepankan keadilan daripada sekadar formalitas kepastian hukum, jaksa telah mempraktikkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tepat.
"RJ dalam kasus Hogi ini bukan sekadar perdamaian biasa, melainkan implementasi spirit KUHP baru. Hukum kini mulai beralih dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
Langkah Kajari Sleman memastikan bahwa warga yang berniat baik untuk menghentikan kejahatan tidak justru menjadi korban dari undang-undang itu sendiri," tutur Iwan.
Ia ingatkan bahwa suatu perkara pidana tidak boleh menggantung tanpa ujung dan harus dihentikan demi hukum jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain itu Jaksa selaku dominus litis, memiliki wewenang sentral untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan bukti. Jika bukti tidak cukup atau perkara ditutup demi hukum, jaksa berhak menerbitkan surat ketetapan tersebut.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi rujukan bagi kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menangani kasus serupa, agar keberanian warga dalam membantu menciptakan keamanan lingkungan tidak luntur akibat kekhawatiran akan kriminalisasi.
Iwan Setyawan menegaskan dirinya sependapat dengan langkah cepat yang dilakukan oleh Kajari Sleman. (*)
Sisi Lain Kasus Hogi: Komisi III DPR RI Desak Penghentian Perkara, Pengamat Hukum Puji Langkah RJ Kajari Sleman
30 Januari 2026 05:40 30 Jan 2026 05:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, menilai langkah cepat yang di lakukan Kajari Sleman sebagai bentuk nyata implementasi KUHP Baru yang lebih manusiawi. Iwan menilai, instruksi Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan keadilan di atas formalitas hukum sebetulnya telah dieksekusi dengan baik oleh jaksa di lapangan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Kasus Hogi Restorative Justice Kejari Sleman Komisi III DPR Habiburokhman KUHP Baru Adhe Pressly Hogi Minaya Bambang Yunianto Iwan Setyawan Hukum Pidana Sleman Yogyakarta Keadilan restoratif Pasal 49 KUHP Noodweer Penegakan hukumBaca Juga:
Maraknya Pungli Tanpa Penegakan Hukum yang Tegas Hambat Perkembangan UMKMBaca Juga:
Ajukan Penyelesaian Damai Melalui RJ, Eks Kepsek SMPN 18 Kota Malang Tunggu Keputusan KorbanBaca Juga:
Biaya Manfaat JKN di DIY Tembus Rp5,28 Triliun pada 2025, Penyakit Katastropik Capai Rp1,8 TriliunBaca Juga:
Lewat Program Jabat Kampus, Kejari Sleman dan FH UII Bedah Tantangan Transisi Hukum Acara PidanaBaca Juga:
14.000 Kasus Berhasil Dimediasi lewat Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 TriliunBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
10 Oktober 2026 19:57
Ratusan Warga Turun ke Kali, Tebar 50 Kg Ikan hingga Berburu Ikan Invasif di Embung Jetis Suruh
10 Oktober 2026 08:06
Menyingkap Rahasia Pohon Kepel: Dari Deodoran Putri Keraton hingga Upaya Konservasi di Sleman
9 Oktober 2026 22:30
Tampil Memukau di Catwalk, Wabup Sleman Buka Ajang SHFC & JFR 2026
9 Oktober 2026 20:19
Sertijab Kapolda DIY: Irjen Langgeng Purnomo Bawa Spirit 'Polisi Bersama Masyarakat'
9 Oktober 2026 15:42
Raih Platinum Award IITA 2026, BPR Bank Sleman Terus Dorong Inovasi Digital
