KETIK, YOGYAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu 28 Januari 2026, menyikapi status tersangka Hogi setelah ia menabrak pelaku penjambretan istrinya hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perkara dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman tersebut seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum. Dasar yang digunakan adalah Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta adanya alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Usai rapat, ia menambahkan bahwa pemberian status tersangka kepada Hogi sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat KUHAP baru.
Apresiasi Akademisi atas Langkah Kajari Sleman
Menanggapi dinamika di Senayan tersebut, Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, Kamis 29 Januari 2026, menyatakan dukungannya. Iwan menilai langkah Komisi III DPR RI adalah bentuk pengawasan yang tepat untuk memastikan hukum tidak lagi digunakan secara kaku di tengah masyarakat yang sedang berupaya membantu penegakan hukum.
Di saat yang sama, Iwan mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, yang langsung berupaya menuntaskan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, diskresi yang diambil Bambang merupakan jawaban nyata atas kegelisahan publik.
"Kita menghormati pendapat Komisi III DPR RI yang memberikan dasar yuridis kuat melalui KUHAP dan KUHP baru. Namun, saya juga sangat mengapresiasi Kajari Sleman, Bambang Yunianto, yang mampu mengeksekusi semangat tersebut secara cepat lewat mekanisme keadilan restoratif," kata Iwan Setyawan.
Implementasi Spirit KUHP Nasional
Berbeda sikap dengan Komisi III, menurut Iwan bahwa penyelesaian kasus Hogi Minaya melalui RJ merupakan preseden penting yang mencerminkan wajah hukum pidana modern Indonesia. Ia melihat ada sinkronisasi antara tekanan legislatif dengan tindakan eksekutif di lapangan.
Menurut Iwan, apa yang dilakukan oleh Kejari Sleman telah mengusung semangat KUHP baru yang memposisikan pemidanaan sebagai upaya terakhir. Dengan mengedepankan keadilan daripada sekadar formalitas kepastian hukum, jaksa telah mempraktikkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara tepat.
"RJ dalam kasus Hogi ini bukan sekadar perdamaian biasa, melainkan implementasi spirit KUHP baru. Hukum kini mulai beralih dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
Langkah Kajari Sleman memastikan bahwa warga yang berniat baik untuk menghentikan kejahatan tidak justru menjadi korban dari undang-undang itu sendiri," tutur Iwan.
Ia ingatkan bahwa suatu perkara pidana tidak boleh menggantung tanpa ujung dan harus dihentikan demi hukum jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain itu Jaksa selaku dominus litis, memiliki wewenang sentral untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan bukti. Jika bukti tidak cukup atau perkara ditutup demi hukum, jaksa berhak menerbitkan surat ketetapan tersebut.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi rujukan bagi kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia dalam menangani kasus serupa, agar keberanian warga dalam membantu menciptakan keamanan lingkungan tidak luntur akibat kekhawatiran akan kriminalisasi.
Iwan Setyawan menegaskan dirinya sependapat dengan langkah cepat yang dilakukan oleh Kajari Sleman. (*)
Sisi Lain Kasus Hogi: Komisi III DPR RI Desak Penghentian Perkara, Pengamat Hukum Puji Langkah RJ Kajari Sleman
30 Januari 2026 05:40 30 Jan 2026 05:40
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pengamat Hukum yang juga akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr H PK Iwan Setyawan, SH MH, menilai langkah cepat yang di lakukan Kajari Sleman sebagai bentuk nyata implementasi KUHP Baru yang lebih manusiawi. Iwan menilai, instruksi Komisi III DPR RI untuk memprioritaskan keadilan di atas formalitas hukum sebetulnya telah dieksekusi dengan baik oleh jaksa di lapangan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Kasus Hogi Restorative Justice Kejari Sleman Komisi III DPR Habiburokhman KUHP Baru Adhe Pressly Hogi Minaya Bambang Yunianto Iwan Setyawan Hukum Pidana Sleman Yogyakarta Keadilan restoratif Pasal 49 KUHP Noodweer Penegakan hukumBaca Juga:
Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Musnahkan 3 Juta Batang Rokok IlegalBaca Juga:
Benang Kusut Kasus Alumni UGM Shinta Komala: Antara Jerat Pidana iPhone dan Dugaan Intimidasi Oknum PolisiBaca Juga:
Geber Kasus Korupsi, Jampidsus Tegaskan Audit Kerugian Negara Bukan Monopoli BPKBaca Juga:
Lawan Vonis 6 Tahun Mantan Bupati Sri Purnomo, Kejari Sleman Ajukan BandingBaca Juga:
Dukung Electrifying Lifestyle, PLN Fasilitasi Pengisian Motor Listrik Komunitas Yogyakarta di PacitanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
27 Mei 2026 12:55
Lautan Jemaah Padati Lapangan Denggung Sleman, Khusyuk Laksanakan Salat Iduladha 1447 H
26 Mei 2026 07:05
Tok! Pemkab Sleman Terbitkan SE Aturan Takbiran hingga Salat Iduladha 1447 H
25 Mei 2026 20:46
Jelang Iduladha, Harga Bahan Pokok di Sleman Relatif Stabil Meski Cabai Merah Naik
24 Mei 2026 17:20
Sinergi SE Bupati Sleman dan Aksi Hijau di Wedomartani: Kubur Limbah Pakai EM4, Bungkus Daging Kurban Pakai Daun Jati
24 Mei 2026 09:01
BRIN Kukuhkan Istiana Hermawati Sebagai Profesor Riset
23 Mei 2026 19:53
Diikuti 2.500 Peserta, Defile 17 Kapanewon Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-110 Sleman, Sri Sultan HB X Ajak Warga Mulat Sarira
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
516 Guru dan Kepala Sekolah di Pemalang Terima SK Penugasan
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
