KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sampang membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Jember, yakni MN (36) dan HA (31), warga Kecamatan Sumberbaru.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, kedua tersangka diringkus di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Torjun," uujarnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Masing-masing paket memiliki berat kotor kurang lebih 99,76 gram dan 97,87 gram. Berat keseluruhan mencapai 197,63 gram beserta pembungkusnya," kata Iptu Yuda Julianto.
Selain paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik pembungkus, empat lembar tisu, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P 1670 MK yang digunakan para tersangka.
Menurutnya, kedua tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli barang haram tersebut untuk mencari keuntungan materi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
