KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menggelar razia narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Bacan, Sabtu 17 Oktober 2026 hingga Minggu dini hari. Dari 105 orang yang menjalani tes urine, satu perempuan menunjukkan hasil awal positif morfin atau opiat (MOP).
Operasi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Petugas menyasar empat tempat hiburan malam untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredarannya.
Sebelum bergerak ke lokasi, puluhan personel mengikuti apel kesiapan di Markas Polres Halmahera Selatan pada pukul 22.00 WIT. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Sujarwo, jajaran pejabat utama, serta sejumlah perwira kepolisian.
Dalam arahannya, Hendra menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah nasional kepolisian dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang terlarang. Seluruh jajaran diminta memperkuat kerja sama agar pelaksanaannya berjalan efektif.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri untuk mengoptimalkan pemberantasan narkotika secara serentak di seluruh wilayah Indonesia," tegas Hendra.
Kapolres juga memberikan perhatian khusus terhadap tata cara penindakan di lapangan. Setiap anggota diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjaga disiplin, serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hak masyarakat.
"Seluruh rangkaian kegiatan harus dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, dan sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.
Empat Tempat Hiburan Malam Diperiksa
Sekitar pukul 23.00 WIT, aparat gabungan mulai menyisir sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai sasaran operasi.
Pemeriksaan berlangsung di Cafe Bungalow 2 dan Cafe Hoox, Desa Labuha; Cafe Fortune, Desa Tomori; serta Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makeang. Seluruh lokasi berada di wilayah Kecamatan Bacan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pemandu lagu. Pengambilan sampel urine menjadi salah satu metode deteksi awal untuk mengetahui kemungkinan penggunaan zat terlarang.
Di Cafe Bungalow 2, sebanyak 47 orang menjalani pemeriksaan, terdiri atas 24 perempuan dan 23 laki-laki. Seluruh sampel dinyatakan negatif.
Hasil serupa ditemukan di Cafe Hoox. Dari 30 orang yang diperiksa, masing-masing 28 perempuan dan dua laki-laki, tidak ditemukan indikasi positif berdasarkan alat pengujian awal.
Namun, pemeriksaan di Cafe Fortune menunjukkan hasil berbeda.
Dari 14 perempuan yang menjalani tes, seorang di antaranya terindikasi positif morfin atau opiat (MOP). Sementara 13 peserta lainnya tidak dilaporkan menunjukkan hasil positif.
Adapun di Cafe Rama Karaoke, sebanyak 14 orang yang terdiri atas 11 perempuan dan tiga laki-laki dinyatakan negatif.
Satu Perempuan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Temuan di Cafe Fortune menjadi perhatian aparat. Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana terhadap perempuan yang bersangkutan.
Hasil skrining urine masih memerlukan pendalaman untuk memastikan penyebab munculnya indikasi zat golongan opiat. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan guna membedakan kemungkinan penggunaan obat tertentu dengan penyalahgunaan narkotika.
Polres Halmahera Selatan menyatakan bahwa penanganan terhadap perempuan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan.
"Hasil tes urine awal tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," demikian penegasan yang disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Razia berakhir sekitar pukul 03.00 WIT, Minggu 18 Oktober 2026. Seluruh tahapan berlangsung tanpa gangguan keamanan maupun insiden yang dilaporkan.
Polres Halmahera Selatan menyatakan KRYD akan terus dilaksanakan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
