KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur, melalui Direktorat Reserse Siber menangkap pelaku peretas website sekolah hingga kampus. Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial AHK.
Tujuan peretasan yang dilakukan AHK itu untuk dijual kembali kepada jaringan promosi judi online (judol). Dari aksinya ini, pelaku disinyalir mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta pertahun.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, AHK melalukan aksi peretasan dengan menyasar website yang memiliki jumlah pengunjung tinggi, terutama sekolah dan kampus.
Dengan begitu, promosi judol yang dipasang melalui subdomain hasil peretasan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.
"Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Juli 2026.
Lanjutnya, saat website itu diklik maka akan muncul subdomain yang isinya mengenai promosi perjudian.
Sementara itu, kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran konten perjudian daring.
"Dari patroli tersebut, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan yang telah berubah fungsi menjadi media promosi judi online setelah diretas pelaku," jelasnya.
Kata Bimo, selama aksinya, pelaku memanfaatkan celah keamanan website milik sekolah, perguruan tinggi maupun instansi pemerintahan. Setelah berhasil masuk, pelaku menyasar sistem elektronik korban.
Di sistem itu, pelaku menyisipkan file tertentu yang menyebabkan sistem keamanan website mengalami kerusakan sehingga lalulintas data dapat dikuasai.
"Tersangka memanfaatkan kelemahan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah sistem keamanannya rusak, data lalu lintas internet dikuasai tersangka lalu dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital, rekening sejumlah bank, akun Facebook, WhatsApp serta akun Telegram yang diduga digunakan tersangka menjalankan aksi kejahatan siber.
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
